Sekarang
ini banyak kita jumpai pasangan yang lebih memilih untuk melakukan nikah siri
atau nikah di bawah tangan terutama untuk kalangan kelas menengah ke bawah, hal
tersebut di pengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum, akibat yang akan di
timbulkan serta masalah biaya. Sedangkan untuk kalangan menengah ke atas mandalilkan
takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lain. Contoh yang
paling santer saat ini adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh salah satu
artis dangdut kita, walaupun masih banyak artis atau masyarakat kita yang
melakukan hal tersebut. sebelumnya kita bahas terlebih dahulu apa itu nikah
siri?.
Nikah
siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang
laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau
tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Istilah
nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para
ulama. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda
pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan
nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya
menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya
pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan
sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. Adapun nikah siri yang dikenal oleh
masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali
atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di
hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak
dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor
Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.
Bagaimana
hukumnya kalau nikah tanpa diwakili kedua belah pihak keluarga, apakah sudah
sah menurut agama Islam?
Syarat
sahnya suatu pernikahan adalah dengan adanya wali dan dua orang saksi,
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang “Artinya,
tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang
adil”.
Pernikahan
siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan dampak negative.antara lain:
Dampak positif :
1.
Meminimalisasi
adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit
kelamin yang lain.
2.
Mengurangi
Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung
keluarganya.
Dampak Negatif :
- Berselingkuh merupakan hal yang wajar
- Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
- Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
- Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.
maka
dengan demikian jika dilihat dari dampak – dampak yang ada, semakin terlihat
bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negative di banding dampak
positifnya. Serta Akibat hokum dari nikah siri itu sendiri :
- Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
- Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran,”
- Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.
Oleh
karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah siri
sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri.
Bagaiamanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika di legal kan secara
hukum agama dan hokum Negara.
No comments:
Post a Comment