Pengawasan Ketenagakerjaan

Peranan Pengawasan Ketenagakerjaan 

Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan hubungan kerjs, seperti mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan memberikan penyuluhan, melakukan pengusutan, serta mencari masukan tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Pengawasan bukanlah alat perlindungan bagi pekerja , melainkan lebih merupakan suatu usaha untuk menjamin pelaksanaan perasturan perlindungan dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

Faedah dari pengawasan adalah terpel;iharanya ketertiban masyarakat, khususnya masyarakat industri yang terwujud dengan meningkatnya produktifitas dan effesiensi kerja, perlindungan bagi kesejahteraan rakyat secara keseluruhan dan terciptanya suasana yang harmonis dalam dunia industri 

Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu 

Pengawasan akan berhasil apabila ada kesatuan gerak dari aparat pengawasan. Selain itu harus ada tujuan yang jelas, rencana kerja yang pasti dan didukung oleh petugas yang dapa melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


Literatur : 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

Anonim, 1978, Simposium Hukum Perburuhan, Cet.I, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Penerbit Bina Cipta, Jakarta. 

Khakim, Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 (edisi Revisi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 

Manulang, Sendjun H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta. 

Husni, Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi), PT.aja Grafindo Persada, Jakarta 

Asikin, Zainal (ed.), 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta. 

Djumadi, 1995, Kedudukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dalam Hubungan Industrial Pancasila (HIP), Cet.I , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 

No comments:

Post a Comment