Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang ( UU ) nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 disebutkan bahwa “ Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah seperangkat hakyang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hak Asasi Manusia di Negara Hukum
HAM dan negara hukum tidak dapat dipisahkan, karena hukum mengatur keadilan dan ketertiban. Thomas Aquino berpendapat bahwa manusia mempunyai hak tertentu dan kewajiban tertentu yang dihormati dan dipertahankan.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sesuai dengan amanat UUD 1945, Indonesia telah membuat UU nomor 39/ 1999 tentang HAM. Di dalamnya memuat hak dasar manusia, kewajiban dasar manusia, kewajiban dan hak dasar pemerintah, hak dan kewajiban masyarakat, peradilan bagi pelanggar HAM, serta pembentukan Komosi Nasional HAM. Komisi ini bertujuan antara lain mengembangkan kondisi bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna perkembangan pribadi manusia. UU ini memuat pasal-pasal HAM : hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak. Jadi Hak Asasi Manusia di Indonesia sangat penting dan saling membutuhkan.
No comments:
Post a Comment