Menurut Nobes dan Parker (2002), rintangan yang paling fundamental dalam proses harmonisasi adalah:
- perbedaan praktek akuntansi yang berlaku saat ini pada berbagai negara,
- kurangnya atau lemahnya tenaga profesional atau lembaga profesional di bidang akuntansi pada beberapa negara,
- perbedaan sistem politik dan ekonomi pada tiap-tiap negara.
Menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002), hambatan dalam menuju harmonisasi adalah:
- Nasionalisme tiap-tiap negara,
- Perbedaan sistem pemerintahan pada tiap-tiap negara,
- Perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara,
- Tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
Tantangan atau rintangan bagi perusahaan.
Penerapan IFRS dalam sebuah perusahaan atau organisasi bukanlah suatu keharusan. Sebuah perusahaan ketika akan beralih ke IFRS terlebih dahulu akan mempertimbangkan cost and benefit-nya. Perusahaan akan menerapkan IFRS apabila memperoleh incremental benefit atas penerapan IFRS tersebut. Namun bagi perusahaan multinasional, wajib menerapkan IFRS dalam laporan keuangannya dikarenakan perusahaan ini berpatner dengan perusahaan-perusahaan lain secara global. Jika perusahana multinasional tidak mau mengadopsi IFRS, maka ia akan ditinggalkan oleh patner usahanya yang membutuhkan laporan keuangan yang berstandar internasional.
IFRS adalah sebuah sistem pengukuran kinerja baru. Prinsip akuntansi yang baru ini harus di umumkan kepada semua pihak di sebuah perusahaan (organisasi). Merubah standar akuntansi dari standar domestik menjadi standar internasional bukanlah sekedar berganti aturan akuntansi semata, tetapi juga berarti perubahan dalam pola pikir pegawai accounting/keuangan dan bagian lain di perusahaan dalam bekerja, mereka dituntut untuk mengetahui dan bisa membuat laporan keuangan ber-standard IFRS. Hal ini tentu saja membutuhkan waktu dan usaha yang keras.
No comments:
Post a Comment