Jenis-Jenis Investasi

Peran Hukum dalam Mengatur Investasi 

Investasi merupakan salah satu cara bagi Negara untuk membiayai pembangunan, disamping dari APBN dan Hutang LN. Hukum ikut mengatur persoalan investasi di suatu Negara melaui UU dengan maksud untuk menggairahkan iklim investasi, baik berupa kemudahan fasilitas, penyediaan sarana, pemberian kepastian hukum dan kepastian hak dan kewajiban para investor. 

Jenis investasi : 

a. Public Investment 

Di Negara berkembang peran investasi privat belum besar sebagai dana pembangunan, sehingga perlu dilakukan public investment dengan membangun sarana dan infrastruktur. Namun persoalannya dana untuk public investment juga kecil, karena pajak yang diperoleh sangat kecil. 

b. Privat Investment 

Investasi yang dilakukan oleh investor swasta dengan menanamkan modal secara langsung dalam bentuk proyek pembangunan. 

c. Human Investment 

Investasi yang dilakukan tidak dalam bentuk modal atau dana tetapi berupa pembangunan dan peningkatan SDM yang dijadikan penunjang bagi pembangunan. 

d. Capital Investment 

Investasi yang dilakukan berupa penanaman modal dalam bentuk dana segar bagi kegiatan pembangunan. 

e. Direct Investment 

Investasi yang bersifat jangka panjang, ada keterlibatan investor dalam kegiatan pengelolaan modal. Misal, mendirikan perusahaan atau kerjasama dengan investor local. 

f. Inderct Investment 

Investasi jangka pendek yang dilakukan dalam waktu singkat bergantung pada fluktuasi nilai saham.

No comments:

Post a Comment