Broker Dan Sistem Perdagangan
Sebuah perusahaan yang sahamnya sudah dimiliki oleh publik dan terdaftar di bursa saham tidak bisa seenaknya melakukan transaksi. Apalagi jika transaksi itu bersifat material atau akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara signifikan. Sebelum melakukan transaksi material seperti ini, sebuah perusahaan wajib harus mengikuti serangkaian proses tertentu.
Anda pasti sering mendengar berita tentang perusahaan ini dan itu melakukan transaksi material. Tapi, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan transaksi material itu? Kata "material" sejatinya merupakan istilah akuntansi yang berarti "penting" atau "mempengaruhi kinerja perusahaan". Karena itu, secara sederhana, kita bisa menyimpulkan bahwa transaksi material dan informasi material adalah semua transaksi dan informasi yang sangat penting dan bisa berpengaruh besar kinerja suatu perusahaan. Transaksi di sini bisa mencakup transaksi pembelian, penjualan, pengalihan, maupun penyertaan saham.
Tapi, bagaimanakah menentukan suatu transaksi atau informasi itu material atau tidak? Nah, untuk mengatur hal ini, masing-masing negara mempunyai rambu-rambu sendiri. Di Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengatur rambu-rambu transaksi material itu dalam Peraturan No IX.E.2.
Dalam aturan itu, Bapepam-LK menetapkan bahwa yang termasuk dalam transaksi material adalah transaksi yang nilainya sama atau lebih besar dari: 10% dari pendapatan perusahaan atau 20% dari modal perusahaan.
Perhatikan penggunaan kata "atau" di sini. Artinya, sebuah transaksi sudah bisa tergolong dalam transaksi material jika sudah memenuhi salah satu kriteria tersebut. Jadi, tidak harus memenuhi kedua-duanya.
Nah, jika sebuah perusahaan berniat melaksanakan sebuah transaksi material seperti itu, ada serangkain proses yang harus ia lakukan. Misalnya, ia harus meminta pendapat dari penilai independen, mengumumkan secara rinci rencananya itu di media cetak nasional, dan memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham atau RUPS.
No comments:
Post a Comment