Teori Tentang Peranan Negara

Terdapat tiga aliran pokok dalam hal peranan atau keterlibatan negara dalam ekonomi sebagai berikut : 

1. Keterlibatan minimalis 

2. Keterlibatan maksimalis yang umumnya diikuti oleh pemerintah diktator absolut dan berbagai negara berkembang. 

3. Keterlibatan terukur. 

1. Keterlibatan Minimalis 

Keterlibatan negara yang minimalis : “Dalam tata susunan ekonomi negara maka kegiatan perseorangan ataupun kegiatan satuan-satuan usaha harus diberikan kebebasan untuk mengurus kepentingannya sendiri dan memperbaiki kedudukannya dibidang ekonomi“ kegiatan ekonomi yang dilakukan dalam persaingan bebas akan jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat sebagai keseluruhan daripada kalau segala sesuatunya diatur oleh Negara. 

Produksi dan konsumsi serta pembagian kekayaan pada azasnya sudah ditentukan menurut hukum-hukum ekonomi yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Hukum tersebut adalah hukum keseimbangan antara penawaran dan permintaan, keseimbangan antara keseluruhan produksi nasional dengan keseluruhan permintaan masyarakat. 

Dalam kondisi tanpa campur tangan negara maka akan tercapai suatu efisiensi maksimal karena masyarakat didorong oleh tangan tak terlihat (the invisible hand) untuk bekerja sekeras mungkin mencapai hasil yang paling memuaskan. 

Kebebasan tanpa campur tangan hukum atau negara telah menimbulkan faham liberal kapitalis dimana rakyat terutama para pekerja telah diperas habis-habisan dalam siklus proses produksi, dan sikap menafikkan campur tangan hukum sendiri menimbulkan dilema karena kecenderungan kebebasan atau liberalisme itu sendiri telah memojokkan kaum yang lemah, kaum marginal dan kaum tidak bermodal. Persaingan bebas tanpa kendali layaknya keberlakuan hukum rimba dimana yang menang adalah yang terkuat. 

2. Keterlibatan Maksimalis 

Keterlibatan negara maksimalis : “Negara harus bertindak nyata mengusai segala aspek kehidupan ekonomi Negara”. Kemajuan dan kesejahteraan masyarakat ditentukan oleh perubahan keadaan yang melingkupi masyarakat itu sendiri seperti keadaan besarnya modal atau capital, sifat kekuasaan pemerintahan dan lain-lain hal yang bersifat materiil lainnya. Kemajuan tidak dapat didasarkan kepada kemajuan daya fikir manusia atau hal-hal yang bersifat abstrak akan tetapi ditentukan oleh hal-hal yang nyata. 

Cara berpikir seperti ini sudah tentu bertentangan dengan nalar yang sehat dan bertentangan dengan sejarah umat manusia sendiri yang memperoleh kemajuan karena daya pikirnya. Pikiran ini sungguh menyesatkan karena menyamakan manusia dengan binatang atau tumbuh-tumbuhan. 

Teori maksimalis yang membawa keterlibatan negara secara berlebihan terbukti justru mengakibatkan keterpurukan ekonomi pada berbagai negara yang menganut system pemerintahan yang diatur oleh kaum maksimalis. Dalam kondisi seperti itu tentu saja daya kreasi yang berasal dari olah batin menjadi terpasung tidak berkembang. Lagi pula tidak terdapat rangsangan dari para warga Negara untuk berusaha secara maksimal karena segala sesuatunya serba diatur dan dikontrol dan hasilnya pun bukan untuk dirinya sendiri akan tetapi milik komunal.  Segala kebutuhan katanya dapat diperoleh lewat kartu yang dapat ditukarkan di took koperasi milik negara. Mental masyarakat dirusak sehingga mereka hanya bersikap pasif mengharapkan pembagian dari negara. 

3. Keterlibatan Terukur 

Keterlibatan negara secara terukur : “Pada dasarnya menggunakan azas keseimbangan atau equilibrium sebagai landasan pemikirannya”. Yang dikehendaki sebenarnya adalah koreksi terhadap hukum keseimbangan tersebut karena mekanisme ekonomi sendiri tidak dapat mengoreksi dirinya sendiri. 

Reaksi alami produsen bila permintaan pasar akan barang yang dihasilkan berkurang adalah mengurangi produksi barang tersebut tanpa memikirkan tenaga kerja yang harus kehilangan nafkah.  Akibat lebih lanjut adalah makin menurunnya permintaan dan akan terjadi siklus penawaran dan permintaan yang makin kecil. Siklus ini harus dikoreksi kalau tidak ekonomi hancur dan yang bisa mengoreksi demi kepentingan nasional adalah negara atau pemerintah sehingga negara harus merumuskan berbagai peraturan perundangan bahkan terjun langsung terlibat dalam kegiatan ekonomi. 

Sampai sejauh mana keterlibatan negara diperlukan adalah sangat bergantung pada imbangan-imbangan kekuatan pasar terutama pada sisi agregat demand. Cara atau instrumen yang dapat digunakan adalah bermacam-macam mulai dari ikut aktif dalam kegiatan ekonomi riil, government spending yang dibiayai anggaran belanjanya, penerbitan government bonds, pengaturan suku bunga dan instrumen monoter lainnya sampai dengan mengatur kembali berbagai investasi dengan menggunakan instrumen hukum administrasi yakni kebijaksanaan perijinan dan pengurangan pajak. 

Dengan menggunakan kewenagannya yang diberikan oleh undang-undang maka Pemerintah dapat mengatur berbagai macam kebijaksanaan perdagangan dan indsutri, mengatur distribusi pendapatan dan hal-hal lainnya berkenaan dengan pendapatan negara dan dilain pihak pemerintah juga dapat mengeluarkan kebijaksanaan pengeluaran negara yang merangsang kegiatan ekonomi umum. 

Sedangkan kebijaksanaan monoter bersangkut paut dengan penentuan supply uang, yang dengan demikian mempengaruhi tingkat suku bunga dan tingkat inflasi serta penentuan tingkat investasi, maka dalam masalah kebikasanaan monoter ini juga tidak ketinggalan peran Bank Sentral yang dapat menentukan suku bunga, nilai valuta asing, nilai dan arah kebiksanaan perkreditan perbankan nasional yang kesemuannya ini amat berpengaruh pada kegiatan perekonomian negara. 

Apabila terjadi pertumbuhan ekonomi yang lamban maka pemerintah memberikan stimulasi dengan defisit anggaran dan meningkatkan tabungan nasional serta pemberian penghargaan pada inovasi yang telah dilaksanakan oleh para pelaku ekonomi. 

Dengan uraian diatas maka sudah dapat kita buktikan bahwa bagaimanapun peranan hukum yang diwakili oleh negara atau pemerntah adalah sangat menentukan dalam pembangunan ekonomi segala bangsa. Pada akhirnya terjadi kesadaran bahwa bagaimanapun kehidupan ekonomi itu harus diatur oleh suatu hukum nasional yang baik dan adil. Bahkan boleh dikatakan bahwa unsur pengaturan oleh hukum ini merupakan unsur yang utama dalam pembangunan ekonomi seluruh bangsa di dunia. 

Sistem pemerintahan negara yang terbaik adalah sistem demokrasi dengan sistem ekonomi pasar dan dengna keterlibatan negara atas nama hukum yang terukur.  Ukurannya antara lain adalah tidak terpasungnya inisiatif para warga, pertumbuhan ekonomi yang suitainaible tinggi, terpeliharanya lingkungan demi generasi yang akan dating dan pemerataan national income yang merata namun adil sehingga rakyat menerima kesejahteraan mendekati yang diinginkannya. 

No comments:

Post a Comment