Politik Fiskal

Politik Fiskal / Pajak 

Pajak adalah pembayaran oleh orang / badan hukum atas harta kekayaannya kepada Negara, dan dapat dipaksakan dengan penerapan sanksi jika menolak. Hasil pungutan pajak digunakan untuk membiayai Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 

Dalam bidang pajak pemerintah mempunyai funsi BUDGETAIR dan REGULAIR. 

Fungsi BUDGETAIR adalah menghimpun dana dari masyarakat sebagai sumber penghasilan Negara untuk kegiatan pembangunan. Fungsi REGULAIR adalah mengatur pajak bagi golongan tertentu atau barang-barang tertentu. Misalnya untuk orang kaya dikenakan pajak penghasilan lebih tinggi, atau untuk barang mewah dikenakan pajak lebih mahal. 

Fungsi Regulair ini dapat dijadikan alat kebijakan pemerintah (Fiscal Policy) dalam penyelenggaraan pembangunan di segala bidang. Misalnya, Pemerintah memberikan insentif kepada usaha tertentu, berupa : 

· Bebas pajak (Tax Holiday) untuk masa dan investor tertentu. 

· Penurunan tarif pajak 

· Penundaan pembayaran, misal PKB untuk kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan atau capital good. 

1. Penyediaan Fasilitas / Kemudahan 

Pemerintah melakukan penyederhanaan peraturan dan kemudahan dalam perijinan. Dimaksudkan untuk merangsang dan menggairahkan usaha di Indonesia. 

No comments:

Post a Comment