1. Negara sebagai Penyedia atau Pelayan (Provider)
- Terdapat pada Negara yang menganut paham kesejateraan (Welfare State).
- Negara bertanggung jawab atas persediaan dan pelayanan social dan menentukan standar kehidupan minimal bagi semua orang.
2. Negara sebagai Pengatur (Regulator)
- Negara ikut campur dalam kegiatan ekonomi melalui perangkat Hukum Publik sebagai sarana control.
- Ditujukan untuk mengatur kegiatan ekonomi masyarakat.
Pengaturan oleh Negara dilakukan dalam 3 kategori :
- Pembatasan / Pencegahan atas asas kebebasan berkontrak dan Hak Milik.
- Persaingan ekonomi yang tidak wajar
- Perlindungan ekonomi Nasional dari perputaran arus uang dalam ekonomi nasional dan asing.
3. Negara sebagai Pengatur (Regulator)
- Negara bertindak sebagai pelaku ekonomi, biasanya melalui BUMN.
- Dalam peran tersebut Negara menerapkan secara sungguh-sungguh prinsip-prinsip ekonomi dengan tujuan mencapai keuntungan yang besar (Profit Oriented)
- Tipe atau bentuk perusahaan Negara antara lain : Perusahan Jawatan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Komersial / Persero.
4. Negara sebagai Wasit (Umpire)
Peran Negara sebagai wasit dilakukan melalui kekuasaan yang dipunyai dibidang legislatif, administratif, dan kekuasaan yudisial. Misalnya dengan menentukan :
- Aturan standar tentang keadilan
- Aturan persaingan usaha secara sehat
- Good corporate governance.
No comments:
Post a Comment