Fungsi Negara dalam bidang Ekonomi

1. Negara sebagai Penyedia atau Pelayan (Provider) 
  • Terdapat pada Negara yang menganut paham kesejateraan (Welfare State). 
  • Negara bertanggung jawab atas persediaan dan pelayanan social dan menentukan standar kehidupan minimal bagi semua orang. 
2. Negara sebagai Pengatur (Regulator) 
  • Negara ikut campur dalam kegiatan ekonomi melalui perangkat Hukum Publik sebagai sarana control. 
  • Ditujukan untuk mengatur kegiatan ekonomi masyarakat. 

Pengaturan oleh Negara dilakukan dalam 3 kategori : 
  • Pembatasan / Pencegahan atas asas kebebasan berkontrak dan Hak Milik. 
  • Persaingan ekonomi yang tidak wajar 
  • Perlindungan ekonomi Nasional dari perputaran arus uang dalam ekonomi nasional dan asing. 
3. Negara sebagai Pengatur (Regulator) 
  • Negara bertindak sebagai pelaku ekonomi, biasanya melalui BUMN. 
  • Dalam peran tersebut Negara menerapkan secara sungguh-sungguh prinsip-prinsip ekonomi dengan tujuan mencapai keuntungan yang besar (Profit Oriented) 
  • Tipe atau bentuk perusahaan Negara antara lain : Perusahan Jawatan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Komersial / Persero. 
4. Negara sebagai Wasit (Umpire) 

Peran Negara sebagai wasit dilakukan melalui kekuasaan yang dipunyai dibidang legislatif, administratif, dan kekuasaan yudisial. Misalnya dengan menentukan : 
  • Aturan standar tentang keadilan 
  • Aturan persaingan usaha secara sehat 
  • Good corporate governance. 

No comments:

Post a Comment