Hukum Dan Pembangunan

Pembangunan dalam arti seluas-luasnya meliputi segala segi dari pada kehidupan masyarakat dan tidak hanya segi kehidupan ekonomi.  Semua masyarakat yang sedang membangun dicirikan oleh perobahan, bagaimanapun kita mendefinisikan pembangunan itu dan apapun ukuran yang kita pergunakan bagi “masyarakat dalam pembanunan”. Peranan hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perobahan itu terjadi dengan cara yang teratur. 

Perobahan yang teratur dapat dibantu oleh perundang-undangan atau keputusan badan-badan peradilan sedangkan perobahan yang tidak teratur dengan menggunakan kekerasan semata-mata.  Perobahan maupun ketertiban (atau keteraturan) merupakan tujuan kembar dari pada masyarakat yang sedang membangun maka hukum menjadi suatu alat yang tak dapat diabaikan dalam proses pembangunan. Jadi hukum disini sebagi suatu alat pembaharuan masyarakat (a tool of social engineering). 

Tiga sebab kesulitan yang dihadapi dalam memperkembangkan hukum sebagai a tool of social engineering : 

1. sukarnya menentukan tujuan dari pada perkembangan hukum (pembaharuan) 

2. sedikitnya data empiris yang dapat digunakan untuk mengadakan suatu analisa deskriptip dan prediktip 

3. sukarnya mengadakan ukuran yang obyektif untuk mengukur berhasil/ tidaknya usaha pembaharuan hukum. 

Hukum tidak hanya berfungsi sebagai kristalisasi dari tata nilai yang tumbuh dalam dinamika masyarakat, tetapi juga sekaligus berfungsi sebagai rambu-rambu yang menentukan arah perkembangan masyarakat yang ingin dicapai. Pada fungsi pertama hukum menangkap dan merumuskan aspirasi yang berkembang sebelumnya di masyarakat. Sedangkan pada fungsi yang kedua, justru hukumlah yang menentukan kemana nilai-nilai masyarakat akan diarahkan dalam arti kata dapat memberi kepastian. 

Hukum harus mampu mengharmoniskan pendekatan kepentingan nasional dan pendekatan ekonomi agar keduanya tidak saling bertentangan, melainkan dapat saling menunjang. Disini langkah hukum dituntut untuk melindungi kepentingan bangsa pada satu sisi, tetapi bersamaan dengan itu pada sisi lain hukumpun diharapkan dapat memberikan tempat yang subur bagi pertumbuhan ekonomi. Dalam kaitan inilah sesungguhnya dapat dikatakan bahwa hukum berfungsi sebagai “a tool of development engineering”.

Lihat Juga Artikel dengan cara meng KLIK di bawah ini :
http://globalsearch1.blogspot.com/
http://ayuarifahharianja.blogspot.com/
http://dinulislami.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment