Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam investasi

1. Risiko (Country Risk) 
2. Birokrasi 
3. Transparansi & Kepastian Hukum 
4. Alih Teknologi 
5. Jaminan dalam investasi 
6. Ketenagakerjaan 
7. Tersedianya Infrastruktur 
8. Tersedianya SDA 
9. Akses Pasar 
10. Insentif Pajak 
11. Mekanisme Penyelesaian Sengketa 

Uraian diatas membuktikan bahwa sama sekali tidak benar hukum dan ekonomi merupakan dua kutub yang berbeda yang tidak ada hubungannya. Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan lainnya saling mempengaruhi sejarah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan hukum diseluruh dunia menunjukkan hal itu. 

Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi. 

Hukum dan ekonomi demikian erat hubungannya, terutama ekonomi perusahaan dan ekonomi mikro yang ruang lingkupnya adalah interaksi bisnis antara para pelaku bisnis. Interaksi yang demikian jelas sangat membutuhkan aturan permainan. Penyusunan aturan permainan adalah urusan para sarjana hukum, sedangkan memberikan uraian mengenai mekanisme dari kekuatan-kekuatan ekonomi yang bekerja secara natural adalah urusan para ekonom. 

Hukum dan ekonomi merupakan dua subsistem dari suatu system kemasyarakatan yang saling berinteraksi satu sama lain. Interaksi antara kedua subsistem sosial tersebut akan nampak jelas, apabila kita melakukan pendekatan dari studi hukum dan masyarakat. Dalam pendekatan demikian hukum tidak hanya dipandang sebagi perangkat norma-norma yang bersifat otonom, tetapi juga sebagai institusi sosial yang secara nyata berkaitan erat dengan berbagai segi sosial di masyarakat.

No comments:

Post a Comment