Pengaruh Globalisasi Terhadap Hukum

Globalisasi 
Adalah karekteristik hubungan antara penduduk bumi yang melampaui batas-batas konvensional, seperti bangsa dan Negara. Dalam proses globalisasi, dunia telah dimampatkan (compresed) serta terjadi intensifikasi kesadaran terhadap dunia sebagai satu kesatuan utuh. 

Globalisasi menimbulkan dampak disegala bidang, sehingga ada kecenderungan munculnya Negara tanpa batas (the ends of nation states). Kondisi ini tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa norma dan rule of law. Globalisasi menuntut perubahan legal system, karena melibatkan segala aspek kehidupan masyarakat seperti (ekonomi, politik, sosial budaya, termasuk di dalamnya aspek kejahatan). Salah satu dampak dari globalisasi adalah terjadinya liberalisme perdagangan dan investasi dari Negara maju ke Negara berkembang. 

Akibat dari globalisasi menjadikan lahan beroperasinya pekerjaan hukum menjadi semakin mendunia. Praktek hukum tidak lagi membatasi diri sebagai murni pekerjaan hukum, melainkan semakin didesak untuk membuka pintu masuknya pelayanan terhadap ekonomi kapitalis. Batas-batas Negara tidak lagi menjadi peghalang para lawyering untuk melakukan pekerjaannya. 

Fenomena mega lawyering yang dimulai dari Amerika Serikat sekarang sudah mendunia, sehingga dapat dikatakan telah terjadi global lawyering. Hukum dan bisnis sudah menjadi satu model lawyering yang baru. 

Globasasi sebenarnya sudah dimulai sejak abad ke-15 yang merupakan upaya bangsa-bangsa Eropa melakukan ekspansi ke beberapa benua dengan tunjuan mencari daerah baru. Globalisasi yang dilakukan bangsa Eropa dengan mencari daerah-daerah baru tersebut memunculkan suatu pola hubungna antara manusia (bangsa), yakni bangsa maju menguasai (menjajah) bangsa terbelakang. Globalisasi merupakan salah satu upaya melebarkan nilai-nilai feodalisme ke beberapa Negara sehingga melahirkan kapitalisme industri. 

Pada abad 20 dan memasuki abad 21 atau millennium ketiga dimana penjajah sudah tidak dibenarkan lagi dan dikutuk oleh semua bangsa di dunia maka bentuk penjajahan telah berubah menjadi penjajahan baru secara ekonomis. Bangsa-bangsa di dunia saat ini sudah terseret kedalam globalisasi yang mengarah pada penjajahan ekonomi melalui pembagian kerja ekonomi kapitalis berupa terbentuknya institusi atau organisasi seperti WTO, APEC, AFTA, ARF dan lain-lain. 

Kemudian muncul gejala liberalisasi dalam perdagangan barang dan jasa diantara Negara-negara di dunia. Dengan adanya liberalisasi tersebut maka tidak diperkenankan lagi pemberian proteksi terhadap barang dan jasa dalam negeri dengan melarang masuknya barang dan jasa asing ke suatu Negara. Proses demikian menuju sistem kapitalis dunia. 

Kapitalisme sebagai dampak globalisasi menuntut modernisasi hukum disuatu Negara. Kapitalisme menuntut adanya tatanan normative dengan tingkat yang dapat diperhitungkan (calculabity). Hukum modern yang rasional atau mengandung rasionalitas formal yang bersifat logis mampu memberikan tingkat perhitungan yang dibutuhkan. 

Globalisasi adalah proses membentuk kapitalisme sehingga menjadi semakin kuat. Globalisasi dan liberalisasi muncul bersamaan dengan perkembangan ilmu dan tehnologi secara luas dan canggih. Dinamika dan perubahan yang disebabkan oleh penggunaan tehnologi itu telah mengubah kehidupan dunia secara akseleratif yang belum pernah dialami oleh umat manusia. Kondisi seperti itu mengubah tatanan kehidupan manusia sehingga semakin bersatu (berdekatan), tidak lagi dipisahkan oleh jarak. 

Dengan kemajuan teknologi telekomunikasi maka jarak yang semula harus ditempuh secara fisik menjadi semkain dekat, karena manusia tidak lagi harus hadir secara fisik jika ingin menemui sesamanya yang berada dibelahan bumi yang sangat jauh. 

Kemajuan teknologi komputer dan internet, ditambah lagi dengan teknologi cyberspace-nya menjadikan dunia semakin sempit. Hasil teknologi komunikasi yang amat maju tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk memudahkan hubungan antar sesama manusia, tetapi lebih dari itu, manusia juga dapat melakukan transaksi perdagangan dengan menggunakan kecanggihan teknologi telekomunikasi. 

Kemajuan Iptek tidak luput pula dari dampak negative, oleh karena itu para ahli senantiasa mengingatkan agar kita waspada terhadap dampak yang ditimbulkan oleh kemajuan Iptek. Salah satu dampak negative yang ditimbulkan oleh penetrasi Iptek yang tidak bertanggung jawab adalah runtuhnya nilai-nilai budaya dan terjadinya krisis identitas. 

Bertitik tolak dari kenyataan di atas, maka perkembangan Iptek memerlukan peran hukum untuk mengaturnya. Hukum dapat memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang terkait dalam proses teknologi agar berjalan lancar dan memuaskan semua pihak, sekaligus mencerminkan harmonisasi antara hukum dan teknologi sebagai bagian dari modernisasi hukum. Dalam modernisasi tersebut harus dapat ditunjukan bahwa unsur-unsur yang mendorong system hukum untuk berkembang terdapat di dalam dirinya sendiri, tidak berasal dari luar. 

Dengan ikut campurnya hukum dalam mengatur proses alih teknologi dan pembuatan transaksi bisnis internasional memungkinkan penerima teknologi memiliki kesempatan mengadopsi manfaat dan keuntungan dari kecanggihan teknologi bersangkutan. Juga diharapkan tidak terjadi eksploitasi dan pemersan oleh pemilik teknologi yang dengan sengaja atau tidak, bermaksud meraih keuntungan sebesar-besarnya. 

No comments:

Post a Comment