Penawaran Tender

Penawaran Tender (Tender Offer) 

Transaksi akuisisi atas perusahaan terbuka semakin banyak terjadi. Akuisisi ini bisa dilakukan oleh perusahaan lokal maupun perusahaan asing. Nah, aturan pasar modal mewajibkan perusahaan yang melakukan akuisisi sehingga menjadi pemegang saham pengendali baru itu untuk melakukan penawaran tender. Hajatan ini bisa memberikan rezeki dadakan untuk para investor minoritas atau investor publik. 

Menurut aturan yang berlaku di pasar modal Indonesia, yang disebut pemegang saham pengendali adalah pemegang saham yang memiliki 25% saham atau lebih dalam satu perusahaan. 

Nah, investor besar yang membeli saham suatu perusahaan terbuka sehingga memiliki 25% atau lebih saham perusahaan itu wajib melakukan penawaran tender atau tender offer. Aturan soal kepemilikan ini tidak hanya berlaku untuk kepemilikan langsung, tapi juga untuk kepemilikan tak langsung. 

Seperti namanya, dalam penawaran tender itu, si pemegang saham pengendali baru harus membuka tawaran secara terbuka untuk membeli seluruh sisa saham perusahaan yang dimiliki para pemegang saham lainnya. Pemegang saham ini mencakup pemegang saham institusi maupun pemegang saham individu atau investor minoritas. 

Ada serangkaian aturan yang harus diikuti oleh perusahaan yang berniat melakukan tender offer. Yang pertama, karena penawaran ini bersifat tender, pemegang saham pengendali itu harus mengumumkan rencana tender offer-nya dalam dua media massa. 

Namun, aturan yang paling penting adalah soal harga. Peraturan Bapepam-LK mewajibkan agar harga pembelian saham dalam tender offer itu lebih tinggi dari harga tertinggi saham tersebut dalam kurun 90 hari sebelum pengumuman tender offer tersebut. 

Ada investor yang menawarkan harga pas-pasan atau sedikit lebih tinggi dari patokan itu. Ini indikasi bahwa ia tak berminat memborong seluruh saham yang tersisa di pasar. Tapi, jika investor itu berniat membeli seluruh saham yang tersisa, biasanya ia menawarkan harga yang jauh lebih tinggi dari patokan itu. Ini rezeki nomplok untuk investor lain. 

Rights Issue 
Akhir-akhir ini sering kita mendengar ada emiten yang melakukan penerbitan saham baru (rights issue) untuk menggalang dana. Ambil contoh, PT Summarecon Agung Tbk dan PT Bhakti Investama Tbk. Sebenarnya apa, sih, rights issue itu? Mengapa sejumlah emiten saham melakukan aksi korporasi ini? 

Rights issue merupakan penerbitan hak untuk memesan saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten. Rights atau hak ini diberikan secara cuma-cuma, dan biasanya perusahaan memberikannya kepada pemegang saham yang telah memiliki saham biasa perusahaan itu. 

Sebenarnya, ada beberapa istilah yang harus diketahui seputar penerbitan saham baru ini. Yang pertama, persetujuan pemegang saham. Rights issue hanya bisa dilaksanakan jika ada persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). 

Setelah mendapatkan persetujuan, emiten harus menawarkan saham barunya tersebut kepada para pemilik saham lama terlebih dahulu. Nah, penawaran ini juga disesuaikan dengan proporsi kepemilikan sahamnya (preemptive rights). Artinya, pemilik saham dalam jumlah besar mendapatkan hak untuk membeli saham baru yang lebih banyak. 

Kedua, tujuan dari rights issue. Pada umumnya, tujuan rights issue adalah untuk menghimpun dana segar yang bakal digunakan untuk ekspansi usaha, membayar pinjaman, atau untuk modal kerja. Ada juga tujuan yang lain, misalnya untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham. Bisa juga untuk meningkatkan jumlah saham yang beredar agar perdagangan sahamnya di bursa menjadi lebih likuid. 

Ketiga, ada penjamin emisi yang menjamin dana hasil rights issue diterima emiten. Ia biasanya adalah perusahaan sekuritas yang ditunjuk oleh emiten. Keempat, standby buyer atau pembeli siaga, yaitu pemegang saham lama atau investor lain yang berkomitmen membeli saham baru itu? 

Penerbitan hak untuk membeli saham baru atau rights issue ibarat buah simalakama buat investor. Jika mengambil hak itu dan membeli saham baru, artinya investor harus menyetorkan modal tambahan kepada perusahaan. Tapi, jika tidak membelinya, porsi kepemilikan saham investor akan menyusut atau terdilusi. Karena itulah, rights issue biasanya akan membuat saham perusahaan turun. 

Menjelang penerbitan hak untuk membeli saham baru (rights issue), investor harus memperhatikan tanggal cum date dan ex date. 

Cum date adalah tanggal yang menentukan pemegang saham yang memperoleh hak (rights) untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan. Investor yang tercatat sebagai pemilik saham perusahaan sampai dengan tanggal cum date berhak untuk memperoleh rights tersebut. Adapun investor yang memiliki saham perusahaan dalam periode ex-date tidak memperoleh hak untuk membeli saham baru perusahaan tersebut. 

Hal yang lain yang harus diperhatikan adalah efek dilusi atau berkurangnya porsi kepemilikan saham investor dari kegiatan rights issue itu. 

Ya, investor memang bisa saja tidak mengambil haknya untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan. Namun, konsekuensinya, porsi kepemilikan saham investor tersebut akan tergerus. Sebab, setelah rights issue total saham perusahaan menjadi bertambah sementara jumlah saham yang dimiliki oleh investor yang tidak membeli saham baru tetap. 

Karena itulah, investor publik umumnya tidak terlalu suka jika sebuah perusahaan melakukan rights issue. Sebab, itu artinya perusahaan itu menyodorkan buah simalakama untuk investor. Jika investor membeli saham baru itu, artinya ia harus menyetorkan modal tambahan. Tapi, jika ia tidak membeli saham baru itu, porsi kepemilikannya akan tergerus atau terdilusi. 

Karena itulah, aksi penerbitan saham baru atau rights issue biasanya akan membuat harga saham suatu perusahaan turun. Apalagi jika dana rights issue itu hanya akan dipakai untuk membayar utang, bukan untuk ekspansi.

1 comment:

  1. PT. JASA MULYA ABADI
    From : ARI KURNIAWAN
    Email : aryajma@gmail.com/ jmarefky@gmail.com
    Prihal : Penawaran Penerbitan Bank Guarantee & Surety Bond Tanpa Agunan / Non Collateral


    Dengan Hormat,
    Terlebih dahulu kami dari PT.JASA MULLYA ABADI (Konsultan Bank Guarantee Dan Surety Bond)
    Yang mana pada kesempatan ini kami bermaksud menawarkan jaminan pengcoveran Garansi Bank & Asuransi Yang di back-up oleh perusahaan perbankan dan asuransi pemerintah maupun swasta di antaranya adalah: BANK BNI, BRI, EXSIM, BTN, BII, BCA, DKI JABAR, SUMSEL , LAMPUNG , BUMIPUTERA , KALTIM , dan ASURANSI ASKRINDO , JASINDO , ASEI , JASARAHARJA , BOSOWA , MEGA PRTAMA , ASPAN, BUMI PUTRA , INTRA ASIA, RAYA, REKAPITAL , dan masih banyak Asuransi Swasta umum yang sudah terdaftar di dep.Keuangan Indonesia

    Best regards
    Ari Kurniawan
    Div. Marketing

    contact: Tlpn.(021)4260719 Fax.(021)4252048 Hp.0812 7175 6772

    ReplyDelete