Pengertian Corporate Governance dan Good Corporate Governance


Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi yang akomodatif bagi semua pihak yang berkepentingan dengan GCG disebabkan karena cakupan GCG yang lintas sektoral. GCG dapat didekati dengan berbagai disiplin ilmu antara lain ilmu makroekonomi, teori organisasi, teori informasi, akuntansi, keuangan, manajemen, psikologi, sosiologi dan politik (Turnbull, 1977). Definisi CGC menurut Bank Dunia adalah aturan, standar dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor (pemegang saham dan kreditur). Tujuan utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan.

Secara umum Tata kelola perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi (dalam susana iriyani, 2008) Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat
Sementara Syakhroza (2003) mendefinisikan GCG sebagai suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip terbuka, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Tata kelola organisasi secara baik apakah dilihat dalam konteks mekanisme internal organisasi ataupun mekanisme eksternal organisasi. Mekanisme internal lebih fokus kepada bagaimana pimpinan suatu organisasi mengatur jalannya organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip diatas sedangkan mekanisme eksternal lebih menekankan kepada bagaimana interaksi organisasi dengan pihak eksternal berjalan secara harmoni tanpa mengabaikan pencapaian tujuan organisasi.
Ada empat kelompok yang mendefinisikan corporate governance, diantaranya :
Corporate governance sebagai suatu sistem
1.      Sir Adrian Cadbury pada tahun 1992: corporate governance is the system by which business corporations are directed and controlled
2.      OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) pada tahun 1999,2001: corporate governance is the system by which business corporations are directed and controlled. The corporate governance structure specifies the distribution of rights and responsibilities among different participants in the corporation, such as the board, managers, stakeholders and other stakeholders, and spells out the rules and procedures for making decisions on corporate affairs. By doing this, it also provides the structure through which the company objectives are set, and the means of attaining those objectives and monitoring performance.

Corporate governance sebagai suatu mekanisme
1.      La Porta, Silaens, Schleifer dan Vishny pada tahun 1997-1999: corporate governance is a set mechanism through which outside investors protect themselves against expropriation by the insiders
Corporate governance sebagai suatu proses dan struktur
1.      Keasey dan Wright pada tahun 1993: corporate governance  concerns the structures and processes associated with production, decision making, control and so on within an organization.
2.      Corporate governance Committee, Report of the Committee and Code of Governance, Singapura pada tahun 2001: corporate governance refers to processes and structure by which the business and affairs of the company are directed and managed, in order enhance long term shareholder value through enhancing corporate performance and accountability, whilst taking into account the interest of the other stakeholders.
3.      Fujinuma pada tahun 1999: corporate governance is a processes used to direct and manage the business activities designed to attain corporate objectives, align behavior with society’s expectations and maintain accountability to shareholders; structure determined for decision making, accountability, control and behaviour at top of organizations

Corporate governance sebagai suatu hubungan
1.      World Bank pada tahun 1999: The World Bank defines corporate governance from the two different perspectives. From the standpoint of a corporation, the emphasis is put on the relations between the owners, management board and other stakeholders (the employees, customers, suppliers, investors and communities). Major significance in corporate governance is given to the board of directors and its ability to attain long-term sustained value by balancing these interests. From a public policy perspective, corporate governance refers to providing for the survival, growth and development of the company and at the same time its accountability in the exercise of power and control over companies. The role of public policy is to discipline companies and, at the same time, to stimulate them to minimize differences between private and social interests.
Sumber : Aries (2008)
Berdasarkan definisi tentang sistem, mekanisme, proses, dan struktur serta hubungan, corporate governance merujuk pada sekumpulan komponen (sistem) yang dikendalikan dan diorganisasikan untuk menjalankan bisnis perusahaan. Komponen-komponen ini meliputi proses dan struktur dan berbagai partisipan (Dewan Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya). Proses dan struktur merupakan mekanisme atau aspek teknis yang diperlukan untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan berbagai partisipan dalam menjalankan bisnis perusahaan. Proses akan mengatur serangkaian tindakan dari para partisipan, sedangkan struktur akan menentukan bagaimana partisipan berhubungan dengan partisipan lainnya.
Dari uraian di atas, corporate governance dapat didefinisikan sebagai sistem yang terdiri atas proses dan struktur (mekanisme) yang mengendalikan dan mengkoordinasikan  berbagai partisipan dalam menjalankan bisnis perusahaan. Poses digunakan untuk mengarahkan dan mengelola aktivitas-aktivitas bisnis yang direncanakan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan, menyelaraskan perilaku perusahaan dengan ekspektasi dari masyarakat, serta mempertahankan akuntabilitas perusahaan kepada pemegang saham.  Struktur akan menspesifikaskan pendistribusian hak-hak dan tanggung jawab diantara berbagai partisipan dalam organisasi seperti Dewan Komisaris, manajer, pemegang saham, serta pemangku kepentingan lainnya, dan menjelaskan aturan-aturan maupun prosedur-prosedur untuk pengambilan keputusan dalam hubungan perusahaan. Pengertian dari good corporate governance dapat diuraikan sebagai berikut:

The Australian National Audit Office (ANAO) pada tahun 1999

Good corporate governance consists of processes and structures which will: ….facilitate decision-making and appropriate delegation of accountability and responsibility within and outside an organisation. This should ensure that the varying interests of stakeholders are appropriately balanced; that decisions are made in a rational, informed and transparent fashion; and that those decisions contribute to the overall efficiency and effectiveness of the organization

YPPMI & SC pada tahun 2002 (Sulistyanto,2003).

Good corporate governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua pemangku kepentingan. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini. Pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat pada waktunya. Kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan pemangku kepentingan dari perusahaan.
Dari kedua definisi tersebut dan mengacu pada definisi corporate governance yang telah terbentuk sebelumnya, tampak bahwa good corporate governance merupakan sistem yang mengendalikan dan mengkoordinasikan berbagai partisipan dalam menjalankan bisnis perusahaan sehingga jalannya bisnis perusahaan tersebut dapat memfasilitasi perusahaan untuk:
a)            Menunjukkan akuntabilitas dan tanggung jawab;
b)            Menjamin adanya keseimbangan diantara berbagai kepentingan dari pemangku kepentingan (memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan), termasuk menghargai hak dari pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat pada waktunya;
c)            Melakukan pengungkapan dan transparan dalam setiap informasi (seperti informasi tentang kinerja perusahaan, kepemilikan, maupun pemangku kepentingan), termasuk juga transparan dalam membuat suatu keputusan.
Corporate governance (Tata kelola perusahaan) merupakan suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Terkait dengan kata Good, good yang terdapat dalam good corporate governance menegaskan adanya sistem yang superior atau sistem yang memiliki kualitas yang diinginkan yang dapat memfasilitasi perusahaan untuk ketiga hal di atas. Secara lebih spesifik, ketiga hal di atas (menunjukkan akuntabilitas dan tanggung jawab, menunjukkan perlakuan yang adil terhadap seluruh pemangku kepentingan, serta menunjukkan pengungkapan dan transparan dalam setiap informasi) dapat dinyatakan sebagai prinsip-prinsip good corporate governance. Hal ini mengacu pada: (i) Laporan Cadbury pada tahun 1992 yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip utama dalam good corporate governance adalah keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas, (ii) Organization for Economic Corporation and Development (OECD) pada tahun 2002 yang menyatakan bahwa seperangkat prinsip dasar dalam good corporate governance adalah keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab (Indaryanto, 2004), serta (iii) SK MENTERI BUMN NOMOR 117/M-MBU/2003 yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip utama dalam corporate governance adalah keadilan, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan independensi.
Berdasarkan uraian di atas, good corporate governance dapat didefinisikan sebagai sistem yang terdiri atas proses dan struktur (mekanisme) yang superior yang mengendalikan dan mengkoordinasikan berbagai partisipan dalam menjalankan bisnis perusahaan sehingga jalannya bisnis perusahaan tersebut dapat: (i) memfasilitasi perusahaan untuk menunjukkan akuntabilitas dan tanggung jawab, (ii) memfasilitasi perusahaan untuk memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk menghargai hak dari pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat pada waktunya, serta (iii) memfasilitasi perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu dan transparan terhadap semua informasi tentang kinerja perusahaan, kepemilikan maupun pemangku kepentingan perusahaan, termasuk juga transparan dalam membuat suatu keputusan. Akuntabilitas, tanggung jawab, perlakuan yang adil, pengungkapan, serta transparansi dapat dinyatakan sebagai prinsip-prinsip yang harus dicapai untuk mewujudkan good corporate governance. Dengan membandingkan definisi corporate governance dan good corporate governance, dapat disimpulkan bahwa good corporate goverance adalah kondisi superior dari corporate governance.
Empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep GCG ini, yaitu fairness, transparancy, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip GCG secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan (Beasly et al., 1996 dalam  Sulistyanto, 2003). Keempat komponen tersebut menjadi acuan dalam menentukan setiap langkah yang akan diambil oleh segenap jajaran manajemen dan karyawan Perseroan, yaitu:
a)      Keadilan, yang menjamin bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil adalah demi kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk para pelanggan, pemasok, pemegang saham, investor serta masyarakat luas.
b)      Transparansi, berupa komitmen untuk memastikan ketersediaan dan keterbukaan informasi penting bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) mengenai keadaan keuangan, pengelolaan dan kepemilikan Perseroan secara akurat, jelas dan tepat waktu.
c)      Akuntabilitas, yang menjamin tersedianya mekanisme, peran tanggung jawab jajaran manajemen yang profesional atas semua keputusan dan kebijakan yang diambil sehubungan dengan aktivitas operasional Perseroan.
d)     Tanggung Jawab, yang mencakup adanya deskripsi yang jelas tentang peranan dari semua pihak dalam mencapai tujuan bersama, termasuk memastikan dipatuhinya peraturan serta nilai-nilai sosial.

Dalam menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Berdasarkan keyakinan yang kuat, maka akan tumbuh semangat yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri, perseroan juga mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan menyadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.
Perusahaan menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik dengan meningkatkan semangat kerja, akuntabilitas, keadilan, transparansi dan tanggung jawab. Memperbaiki pengelolaan dan control Perseroan untuk memastikan bahwa standar-standar di bidang hukum dan keuangan berjalan dalam kerangka tata kelola yang diatur berdasarkan hukum dan perundang-undangan serta Anggaran Dasar Perseroan. Good corporate governance meliputi:
•     Laporan Keuangan
Perseroan mengumumkan Laporan Keuangan Triwulanan, Tengah Tahunan dan Tahunan ke masyarakat secara tepat waktu.Laporan Keuangan dan catatannya dipersiapkan berdasarkan prinsip-prinsip Akuntansi yang diterapkan secara konsisten.
•     Rapat Umum Pemegang Saham
Setiap tahun Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk melaporkan kinerja dan tata laksana keuangan Perseroan untuk tahun buku yang telah berjalan untuk mendapatkan persetujuan dari Para Pemegang Saham serta penunjukan Akuntan Publik.
•     Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan bertugas untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Direksi Perseroan.
•     Direksi
Direksi diharuskan menjalankan tugas nya secara professional dan memenuhi sistim serta prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
•     Komisaris Independen
Dalam kerangka tata kelola Perusahaan, Dewan Komisaris dalam tugasnya melaksanakan fungsi penawasan terhadap Direksi, haruslah independen. Komisaris Independen diharuskan tidak mempunyai hubungan dengan Direksi maupun Para Pemegang Saham.
•     Komite Audit
Komite Audit bertugas untuk memastikan kepatuhan (compliance) perusahaan terhadap Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, memastikan kelayakan dan ketelitian dari Laporan Keuangan yang mencakup Laporan Keuangan dari Auditor Independen, mengamati effektifitas sistim pengwasan internal perusahaan yang dibuat oleh Dewan Komisaris dan Direksi. 

Lihat Juga Artikel dengan cara meng KLIK di bawah ini :

3 comments:

  1. hai, isi nya bagus. boleh minta daftar pustakanya? sumber tulisan ini ari mana aja?
    soalnya ada beberapa yg tidak lengkap. tks

    ReplyDelete
  2. boleh tau referensi buku apa dari artikel ini

    ReplyDelete
  3. Terima kasihh. Sangat lengkap dan sangat membantu :)

    ReplyDelete