Pengaruh Hukum Pada Usaha Perbankan

Pentingnya Peranan Perbankan : 
  • Perbankan mempunyai pengaruh yang amat menentukan dalam kegiatan ekonomi modern dimanapun. Perbankan layaknya jantung dalam tubuh makhluk hidup yang berfungsi untuk mengalirkan darah yang menjaga kehidupan makhluk tersebut. 
  • Perbankan mengalirkan dana dalam suatu sistem pembayaran yang kompleks sehingga berbagai transaksi dan kegiatan produksi dapat berjalan lancar. Fungsinya yang khusus dalam mengelola sistem pembayaran makin bersifat abstrak dalam lalu lintas pembayaran modern. 
  • Bank juga mempunyai fungsi yang amat penting yakni intermediary atau fungsi perantara antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana sehingga dana yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal. 
  • Fungsi sebagai perantara tidak boleh dicampur adukan dengan fungsi perdagangan dan industri sektor riel sebab bilamana terdapat pencampur adukan antara keduanya maka hilanglah fungsi perantara ini. Tanpa adanya fungsi perantara yang efektif seperti bank ini maka perkembangan perekonomian akan sangat lambat. 
Untuk menjaga efektifitas fungsinya inilah maka usaha perbankan adalah usaha yang paling banyak diatur oleh berbagai peraturan hukum. Baik itu peraturan hukum yang dikeluarkan oleh negara maupun peraturan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam praktek usaha perbankan. Masalahnya sekarang adalah perihal bagaimana sifat dan mutu dari berbagai peraturan perundangan itu sendiri. Apakah telah diberikan peraturan perundangan yang justru dalam jangka panjang mengacaukan sistem perbankan itu sendiri. Ataukah telah diberikan peraturan perundangan yang bersifat bias yang mencampuradukkan fungsi mempelancar sistem pembayaran dan fungsi perantara dengan fungsi sektor riel. 

Mengingat kondisi perbankan Indonesia dewasa ini yang demikian terpuruk dan tidak dapat menjalankan fungsinya dalam system pembayaran nasional dan tidak berfungsinya bank sebagai lembaga perantara penyedia dana bahkan menjadi beban anggaran belanja Pemerintah maka tentunya kita akan segera bertanya apakah ada yang salah dalam peraturan perundangannya atau pelaksanaan peraturan tersebut atau terdapat kesalahan dalam perundangan sekaligus pelaksanaannya ? 

Mengapa Negara perlu ikut campur dalam persoalan ekonomi ? Karena Negara mempunyai tugas tersendiri, yakni berkewajiban untuk mensejahterakan rakyat.  Dalam menciptakan dan mengatur Ekonomi Pasar : Negara harus ikut campur tangan, tetapi tidak boleh terlalu jauh karena akan menimbulkan birokrasi yang berlebihan sehingga dapat menimbulkan stagnasi laju perekonomian.  Apabila terjadi Stagnasi dalam perekonomian maka dilakukan  

Debirokratisasi dan Deregulasi

Langkah-langkah Hukum untuk mencapai Efisiensi Ekonomi : 

1. Pengurangan / menghilangkan hambatan yuridis dalam transaksi ekonomi. 

2. Pengurangan biaya transaksi dengan aturan yang baku. 

3. Penerapan sanksi secara tegas terhadap setiap pelanggaran aturan di bidang ekonomi. 

4. Peningkatan proses penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien secara non litigasi. 

Campur tangan Negara di bidang Ekonomi di Indonesia dilakukan melalui : 

1. Larangan melalui Peraturan Per-UU-an. 

Pemerintah membuat aturan yang isinya melarang kegiatan yang tidak dikehendaki. Hal ini dilakukan untuk membatasi atau melarang kegiatan atau usaha dalam bidang tertentu, misalnya : 

a. Larangan ekspor kayu glondongan (untuk alih teknologi dan ciptakan lapangan kerja). 

b. Larangan impor mobil built up (untuk menciptakan lapangan kerja). 

c. Larangan impor mobil merk tertentu. 

2. Sistem Lisensi, artinya Negara menentukan adanya ijin untuk melakukan usaha dibidang ekonomi. Ijin ini disamping merupakan mekanisme control juga untuk memberikan pemasukan ke kas Negara. Misalnya : Pemerintah mengharuskan adanya ijin bagi orang Asing yang akan melakukan investasi diIndonesia. 

Ada beberapa sektor yang harus minta ijin untuk nvestasi asing, Tujuannya : 

a. Untuk menghindari dominasi asing di Indonesia. 

b. Untuk melindungi kepentingan nasional. 

c. Untuk mengatur pasar. 

d. Menghindari terjadinya monopoli. 

No comments:

Post a Comment