SEJAUH MANA PEMERINTAH SEBAIKNYA
“MASUK MENGATUR” PERSOALAN EKONOMI ?
Menyerahkan seluruhnya pada mekanisme pasar yang sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran ekonomi, ataukah justru pemerintah harus mengatur seluruhnya agar dapat mengekang mekanisme pasar ?
Menurut Widjojo Nitisastro :
Mekanisme pasar mempunyai banyak kelemahan, diantaranya tidak ada pasar yang sempurna, yang ada hanyalah pasar yang tidak sempurna (imperfect market). Maka bila semuanya diserahkan pada mekanisme pasar, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan misalnya yang besar akan menjadi semakin tambah besar, sedangkan yang kecil mungkin tertindas. Tetapi pada pihak lain juga tidak ada aparatur pemerintah atau birokrasi yang sempurna.
Typologi Peranan Negara / Pemerintah
Peranan Negara yang dikuasakan oleh hukum untuk mendorong dinamika pembangunan ekonomi, disini ada tiga kategori peranan negara atas nama hukum, yaitu :
- Negara bertindak sebagai regulator dan yuri (wasit) dengan memakai instrumen Hukum Administrasi yang umum dan individual khusus. Dapat berupa tindakan pemerintah yang masuk dalam typology penyediaan informasi dan prognosis, typology keputusan dengan tujuan mempengaruhi warga Negara pada umumnya misalnya mengeluarkan peraturan tentang investasi, harga sewa, kebijaksanaan bidang moneter, perbankan dan pasar modal, typology larangan yakni larangan bertindak bagi swasta untuk hal tertentu misalnya pengangkutan barang berbahaya. Serta typology pengendalian berupa penetapan berbagai peraturan ekonomi makro dan penetapan norma selektif lainnya serta yang masuk dalam katagori tindakan pemaksaan dalam suatu putusan perselisihan para pihak.
- Negara bertindak sebagai penyedia atau provider dari berbagai keperluan para warga negaranya. Dapat berupa tindakan yang masuk dalam typology pemberian tunjangan social dan tindakan lainnya yang mengarah pada sociale rechtstaat yang masuk dalam katagori penyelenggaraan negara. Fungsi provider ini merupakan perwujudan dari tugas negara dalam sitem social wefare state seperti yang terjadi pada kebanyakan Negara-negara barat.
- Negara bertindak sebagai interpreneur atau pengusaha. Ini dilakukan oleh negara dengan membentuk badan-badan usaha milik negara yang disamping melaksanakan fungsi sebagai agent of development juga harus mampu berusaha untuk membiayai usahanya secara mandiri (tidak masuk dalam anggaran belanja pemerintah) dan memberikan manfaat bagi negara dengan membayar pajak pendapatan sebagaimana umumnya badan usaha lainnya.
No comments:
Post a Comment