Bursa saham memang merupakan wahana investasi yang bisa memberikan keuntungan tinggi. Tapi, karena terlalu semangat mencari keuntungan tinggi, para pelaku pasar sering kali lupa akan etika bertransaksi. Akibatnya, harga satu saham bisa tiba-tiba naik atau turun tinggi. Itu sebabnya, Bursa Efek Jakarta (BEJ) memberi pagar yang disebut auto rejection.
Bursa Efek Jakarta telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penolakan otomatis (auto rejection) terhadap harga penawaran jual dan beli saham yang telah melewati batas. BEJ telah memasang sistem di dalam sistem transaksi saham elektronik yang dipakai BEJ yaitu Jakarta Automated Trading System (JATS).
BEJ menetapkan kisaran auto rejection antara 20% hingga 50%, bergantung pada harga sahamnya. Intinya, semakin murah harga saham tersebut, semakin tinggi batasan auto rejection-nya.
Misalnya, untuk saham berharga maksimum Rp 100 per saham, JATS akan langsung menolak tawaran harga yang melebihi 50% di atas atau di bawah harga penutupan hari sebelumnya. Sementara, untuk saham yang berharga di atas Rp 5.000, batas auto rejection-nya adalah 20%.
Ketentuan yang berbeda berlaku pada saat penawaran umum perdana (IPO). Karena reaksi pasar terhadap saham IPO biasanya lebih istimewa, BEJ menetapkan penerapan auto rejection sebesar dua kali dari batasan auto rejection yang berlaku dalam kondisi yang normal
No comments:
Post a Comment