Undang-Undang Tentang Ekonomi

Tugas hukum yang utama, khususnya bidang hukum ekonomi, adalah senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan pihak yang lemah. Hanya dengan cara-cara serupa ini, hukum tetap mempunyai peranan dalam pembangunan ekonomi. 

Di Indonesia system ekonomi dan hukum harus bermuara pada UUD’ 45, yaitu pasal 27 dan pasal 33. 

Pasal 27 UUD’ 45 berbunyi : 

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupanyang layak bagi kemanusiaan. 

Pasal 33 UUD’ 45 berbunyi : 

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. 

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Pertautan antara hukum dan ekonomi dalam pasal 33 UUD’ 45 tampak jelas dalam ayat (1) yang berbunyi “Perekonomian disusun ……….” Kata disusun, menunjukkan pada suatu yang bersifat normative, sehingga perekonomian tidak diserahkan begitu saja pada kekuatan pasar, namun ada pengaturannya atau ada hukum yang mengaturnya. 


Dari segi sistematika UUD’ 45 dapatlah dikatakan bahwa pasal 27 memberikan arahan kepada pasal 33. 

Apabila kita kaji lebih lanjut pasal 27 dan pasal 33 ini, maka terdapat lima azas yaitu : 

1. Azas persamaan dalam hukum [pasal 27 (1)] 

2. Azas kemanusiaan [pasal 27 (2)] 

3. Azas kekeluargaan [pasal 33 (1)] 

4. Azas manfaat [pasal 33 (3)] 

5. Azas keseimbangan.

No comments:

Post a Comment