Setelah mempelajari, mengetahui, dan memahami perlindungan tenaga kerja sebagai pokok bahasan dan sub-sub pokok bahasannya, mahasiswa diharapkan dapat menjawab dan mendiskusikan pertanyaan-pertanyaan dibawah ini :
- Diskusikan tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja
- Bandingkan pengertian keselamatan kerja dengan kesehatan kerja
- Diskusikan, apa yang saudara ketahui tentang jaminan social
- Bagaimana ketentuan-ketentuan jaminan social yang ada sekarang ini
- Ceritakan perkembangan jaminan social tenaga kerja.
- Jelaskan tentang kebijakan pengupahan
- Diskusikan, aspek-aspek apa yang mempengaruhi system pengupahan.
Literatur :
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial dilengkapi dengan Peraturan-Peraturan Tahun 1993 dan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, dan Asuransi Sosial ABRI (ASABRI).
Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Rajaguguk, H.P., 2002, Peranserta Pekerja dalam Pengelolaan Perusahaan, (Co-determination), Edisi.I, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Soepomo, Iman, 1980, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet.XVI, Penerbit Djambatan, Jakarta
Soepomo, Iman, 1980, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, Jambatan, Jakarta
Manulang, Sendjun H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Maimun, 2004,Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Cet, Pertama, PT.Pradnya Paramita, Jakarta.Lalu Husni, 2003, Pengatar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Edisi Rivisi), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
No comments:
Post a Comment