Opsi Greenshoe

Sebuah perusahaan memang tidak bisa sembarangan saja melepas sahamnya ke publik. Agar bisa mendapat hasil maksimal, calon emiten bersama penjamin pelaksana emisi (underwriter) perlu menggodok strategi yang tepat. Salah satu strategi yang bisa diterapkan adalah penggunaan opsi penjatahan lebih atau yang lazim disebut greenshoe.

SECARA umum, greenshoe adalah suatu hak bagi underwriter untuk menambah lagi jumlah saham yang akan dilepas ke publik. Umumnya, jumlah saham greenshoe tidak boleh melebihi 15% dari jumlah saham utama yang akan dilepas. 

Nama greenshoe dipilih karena perusahaan pertama yang menggunakan opsi ini bernama Green Shoe Company. Bila akan diterapkan, opsi ini sudah harus tertulis secara hitam putih dalam perjanjian underwriter antara perusahaan dan penjamin emisi. Opsi ini juga harus tercantum dalam prospektus penawaran saham. Contoh penawaran saham dengan opsi greenshoe adalah divestasi saham Bank Negara Indonesia (BNI). 

Penawaran saham kedua (secondary offering) bank pelat merah ini akan melepas saham sebanyak 3,95 miliar. Termasuk di dalamnya adalah saham greenshoe sebanyak 474 juta saham. Menurut prospektusnya, underwriter akan melakukan opsi greenshoe ini untuk stabilisasi harga saham BNI selama 30 hari pascapelepasan saham. 

Salah satu kegunaan greenshoe memang untuk stabilisasi harga. Sebab, underwriter bisa menambah pasokan saham untuk meredam fluktuasi harga apabila permintaan terus melonjak. Lazimnya, opsi ini digunakan dalam penjualan saham yang kemungkinan besar bakal mengalami kelebihan permintaan. Walau begitu, bila permintaan ternyata minim, opsi ini bisa menjadi dalih underwriter untuk menghabiskan pasokan saham miliknya. 

Sejauh ini, memang tidak banyak perusahaan yang menggunakan opsi ini saat melepas sahamnya. Apalagi, bila perusahaan itu ternyata tidak membutuhkan dana yang terlalu besar dari hasil penawaran saham itu.

No comments:

Post a Comment