1. Perizinan Usaha
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan
Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984, tanggal 19 Desember 1984, dalam
rangka memperlancar dan mempermudah perizinan sebagai berikut :
a. Izin Prinsip
b. Izin pembangunan tanah
c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
d. Izin
gangguan/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
e. Suirat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
f. Wajib daftar perusahaan
2. Akta Pendirian
Dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di depan
notaris, antara lain tercantum dalam hal-hal sebagai berikut :
a.
Tanggal pendirian perusahaan
b.
Bentuk dan nama perusahaan
c.
Nama para pendiri
d.
Alamat tempat usaha
e.
Tujuan pendirian usaha
f.
Besarnya modal usaha
g.
Kepengurusan
h.
Tahun buku dsb.
3.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Syarat-syarat
permohonan SITU adalah :
a.
Fotokopi akta pendirian perusahaan
b.
Denah tempat kedudukan usaha
c.
Surat persetujuan dari tetangga yang diketahui oleh
RT,.RW, lurah dan camat.
d.
Fotokopi KTP
e.
Surat bukti pelunasan PBB
A.
Pemanfaatan Peluang Secara Kreatif dan
Inovatif
Terdapat
beberapa peluang usaha yang bisa dimanfaatkan secara kreatif dan mampu
menghasilkan nilai tambah, antara lain sebagai berikut :
1.
Memanfaatkan barang bekas
2. Memanfaatkan barang yang tersedia atau
disediakan oleh alam
3. Memanfaatkan kejadian atau peristiwa yang
ada disekitar
Dalam
proses penerapan kemampuan berinovasi, menurut Kuratko (1995) ada empat jenis
inovasi yang bisa dikembangkan, yaitu sebagai berikut :
1.
Invensi (penemuan)
2.
Ekstensi (pengembangan)
3.
Duplikasi (penggandaan)
4.
Sintetis
B. Pengembangan Ide Kreatif dan Inovatif
Kreatif
merupakan cara berpikir yang mwnghasilkan metode baru, konsep baru, pengertian
baru, perencanaan baru dan seni baru. Ciri orang kreatif diantaranya :
1.
Fleksibel dan tidak kaku
2.
Tidak konvensional
3.
Eksentrik
4.
Bersemangat
5.
Bebas dari aturan tertentu
6.
Berpusat pada diri sendiri
7.
Bekerja keras
8.
Berdedikasi tinggi
9.
Intelegen
No comments:
Post a Comment