Konseptualisasi Hak Asasi Manusia

Hak-hak asasi manusia merupakan suatu perangkat asas-asas yang timbul dari nilai-nilai yang kemudian menjadi kaidah-kaidah yang mengatur perlakuan manusia dalam hubungan sesama manusia. Apa pun yang diartikan atau dirumuskan denga hak asasi, fenomena tersebut tetap merupakan suatu manifestasi dari nilai-nilai yang kemudian dikonkretkan menjadi kaidah norma. Hak asasi ( fundamental rights ) artinya hak yang bersifat mendasar ( grounded ). Hak asasi manusia ( HAM ) adalah hak-hak yang bersifat mendasar dan inheren dengan jati diri manusia secara universal. 

Emerita S. Quito dalam bukunya, Fundamentas of Ethics, mengatakan bahwa meskipun hak merupakan kekuatan bagi pemiliknya hak lebih menekankan kepada aspek moral. Selengkapnya ia mengatakan sebagai berikut : 

A right is indeed a power, but is only moral. This means that one cannot use physical force to enjoy a right. Nor can one exact from another those things appropriate to one’s state in life by means of force or violence. Right is reciprocal by nature. One has rights that others are bound to recognize and respect. When these rights are violated, moral guilty necessarity arises. Untuk membedakan hak alami ( natural law ) dan hak hukum (legal rights ) , Audi lebih lanjut mengatakan : 

Legal rights are advantegous positions under the law of society. Other species of institutional rights are conferred by the rules of privete organizations, of the moral code of a society, or even of some game. These who identity natural rights with moral right, but some limit natural rights to our most fundamental rights and contrast them with ordinary moral rights. 

Dari pernyataan ini, secara eksplisit dapat dinyatakan bahwa hak hukum ( legal rights) merupakan hak seseorang dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum yang secara legal tercantum dalam hukum yang berlaku. Sementara hak alami ( natural rights ) merupakan hak manusia in toto. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hak hukum lebih menekankan sisi legalitas formal, sedangkan hak alami menekankan sisi alamiah manusia ( naturally human being ). Yang terakhir ini disebut juga dengan hak yang terpisah dari dimensi kemanusiaan manusia ( inalienable rights ). Walaupun keduanya terlihat ada perbedaan, namun tidak berarti keduanya terpisah. Hak alami membutuhkan legalitas formal untuk dapat berlaku dan diberlakukan secara konkret dalam kehidupan. Begitu juga sebaliknya hak hukum harus memiliki kerangka fundamental berupa nilai-nilai filosofis dalam bingkai alamiah manusia yang terangkai dalam hak alami. Penting pula dipahami bahwa meskipun hak alami ( natural rights ) bersifat fundamental dan berlaku universal, perkembangan kepemilikan hak tersebut ternyata mengalami perbedaan-perbedaan. Perbedaan ini lebih diakibatkan oleh unsur status. Nur Ahmad Fadhil Lubis mengatakan bahwa hak akan berbeda ketika status bergeser dan oleh karena status berbeda ketika dihadapkan pada pihak yang berbeda, maka hak itu terkait dengan pihak mana orang itu berhadapan dan berinteraksi. 

Daftar Bacaan
Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta, Kencana : 2005 hlm 48

No comments:

Post a Comment