Konsep Kelembagaan Kelompok Tani


Kelembagaan dan Organisasi adalah berbeda, kelembagaan adalah sesuatu yang berada diatas petani, sedangkan organisasi berada dilevel petani, sebagaimana yang dianut kalangan ahli “ekonomi Kelembagaan “. Menurut North (2005) institution adalah the rule of the game, sedangkan organization adalah “their enterpreneurs are the players”. Pendapat ini diperkuat oleh Robin (2005) yang berpendapat bahwa ”institution determine social organization”. Jadi kelembagaan merupakan wadah tempat-tempat organisasi hidup.
Upaya meningkatkan daya saing petani salah satunya adalah pengembangan kelembagaan pertanian, pemberdayaan, pemantapan dan peningkatan kemampuan kelompok-kelompok petani kecil (Kartasasmita, 1997 : 31-32).
Pada dasarnya pengertian kelompok tani tidak bisa dilepaskan dari pengertian kelompok itu sendiri. Menurut Sherif dan Sherif (Catrwright dan Zander, 1968) kelompok adalah suatu unit sosial yang terdiri dari sejumlah individu yang satu dengan individu lainnya, mempunyai hubungan saling tergantung sesuai dengan status dan perannya, mempunyai norma yang mengatur tingkah laku anggota kelompok itu.
Kelompok pada dasarnya adalah gabungan dua orang atau lebih yang berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama, dimana interaksi yang terjadi bersifat relatif tetap dan mempunyai struktur tertentu. Menurut Polak (1976) maksud struktur sebuah kelompok adalah susunan dari pola antar hubungan intern yang agak stabil, yang terdiri atas : (1) suatu rangkaian status-status atau kedudukan-kedudukan para anggotanya yang hirarkhis, (2) peranan-peranan sosial yang berkaitan dengan status-status itu, (3) unsur-unsur kebudayaan (nilai-nilai, norma-norma, model) yang mempertahankan, membenarkan dan mengagungkan struktur.
Menurut Soekanto (1986) ada beberapa hal yang harus menjadi ciri kelompok, yaitu : setiap anggota kelompok harus sadar sebagai bagian dari kelompok, ada hubungan timbal balik antara sesama anggota dan terdapat suatu faktor yang dimiliki mbersama oleh para anggota sehingga hubungan diantara mereka semakin kuat.
Perry dan Perry (Rusdi, 1987) mengemukakan bahwa yang menjadi ciri-ciri suatu kelompok adalah : (1) ada interaksi antar anggota yang berlangsung secara kontinyu untuk waktu yang relatif lama, (2) setiap anggota menyadari bahwa ia merupakan bagian dari kelompok, dan sebaliknya kelompoknyapun mengakuinya sebagai anggota, (3) adanya kesepakatan bersama antar anggota mengenai norma-norma yang berlaku, nilai-nilai yang dianut dan tujuan atau kepentingan yang akan dicapai, (4) adanya struktur dalam kelompok, dalam arti para anggota mengetahui adanya hubungan-hubungan antar peranan, norma tugas, hak dan kewajiban yang semuanya tumbuh didalam kelompom itu.
Menurut Bappenas (2004), Dalam rangka pemberdayaan (penguatan) petani sebagai salah satu pelaku agribisnis hortikultura, maka perlu menumbuh kembangkan kelompok tani yang mandiri dan berwawasan agribisnis. Penguatan kelembagaan ditingkat petani meliputi kelompok tani, asosiasi, himpunan, koperasi, merupakan hal yang perlu segera dikembangkan secara dinamis guna meningkatkan profesionalisme dan posisi tawar petani.
1)      Penumbuhan Kelompok tani
a)      Menumbuhkan kelompok tani baik dari kelompok yang sudah ada ataupun dari petani dalam satu wilayah.
b)      Membimbing dan mengembangkan kelompok berdasarkan kepentingan usaha tani kelompok.
c)      Mengorganisasikan petani dalam kelompok.
d)     Menjalin kerjasama antar individu petani didalam satu kelompok
2)      Peningkatan Kemampuan Kelompok tani
a)      Meningkatkan kemampuan kelompok tani melalui peningkatan kualitas dan produktivitas SDM, meningkatkan managerial dan kepemimpinan kelompok.
b)      Mengembangkan fungsi kelompok tani menjadi kelompok usaha/ koperasi.
c)      Mengembangkan organisasi kelompok ke bentuk yang lebih besar, seperti Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Asosiasi.
3)      Mengembangkan Kemitraan Usaha
a)      Mengembangkan kemitraan usaha agribisnis antara kelompok on-farm dengan kelompok off-farm.
b)      Meningkatkan nilai tambah ekonomis produk melalui kerjasama usaha antara pelaku agribisnis.
c)      Memperhatikan prinsip-prinsip kemitraan adanya pelaku kemitraan (petani, kelompok tani, pengusaha, dan pemerintah; Adanya kebutuhan dan kepentingan bersama dari pelaku-pelaku agribisnis; Adanya kerjasama dan kemitraan yang seimbang dan saling menguntungkan.
Organisasi atau kelembagaan petani diakui sangat penting untuk pembangunan pertanian, baik di negara industri maupun negara berkembang seperti Indonesia. Namun kenyataan memperlihatkan kecenderungna masih lemahnya organisasi petani di negara berkembang, serta besarnya hambatan dalam menumbuhkan organisasi atau kelembagaan pada masyarakat petani. Intervensi yang terlalu besar dari pemerintah atau politisi seringkali menyebabkan organisasi itu bekerja bukan untuk petani tetapi melayani kepentingan pemerintah atau para pengelolanya (Vahn den Ban dan Hawkins, 1999: 265).
Bunch (1991: 270-271) menegaskan pembangunan lembaga tidak sekadar memindahkan kerangka organisasi tetapi juga hgarus memberikan “perasaan” tertentu, ciri-ciri masyarakat, perassan, keterampilan, sikap dan sikap moral merupakan darah dan daging suatu lembaga.

1 comment: