Kelembagaan dan Organisasi
adalah berbeda, kelembagaan adalah sesuatu yang berada diatas petani, sedangkan
organisasi berada dilevel petani, sebagaimana yang dianut kalangan ahli
“ekonomi Kelembagaan “. Menurut North (2005) institution adalah the rule
of the game, sedangkan organization adalah
“their enterpreneurs are the players”.
Pendapat ini diperkuat oleh Robin (2005) yang berpendapat bahwa ”institution determine social organization”.
Jadi kelembagaan merupakan wadah tempat-tempat organisasi hidup.
Upaya meningkatkan daya saing
petani salah satunya adalah pengembangan kelembagaan pertanian, pemberdayaan,
pemantapan dan peningkatan kemampuan kelompok-kelompok petani kecil
(Kartasasmita, 1997 : 31-32).
Pada dasarnya pengertian
kelompok tani tidak bisa dilepaskan dari pengertian kelompok itu sendiri.
Menurut Sherif dan Sherif (Catrwright dan Zander, 1968) kelompok adalah suatu
unit sosial yang terdiri dari sejumlah individu yang satu dengan individu
lainnya, mempunyai hubungan saling tergantung sesuai dengan status dan
perannya, mempunyai norma yang mengatur tingkah laku anggota kelompok itu.
Kelompok pada dasarnya adalah
gabungan dua orang atau lebih yang berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama,
dimana interaksi yang terjadi bersifat relatif tetap dan mempunyai struktur
tertentu. Menurut Polak (1976) maksud struktur sebuah kelompok adalah susunan
dari pola antar hubungan intern yang agak stabil, yang terdiri atas : (1) suatu
rangkaian status-status atau kedudukan-kedudukan para anggotanya yang
hirarkhis, (2) peranan-peranan sosial yang berkaitan dengan status-status itu,
(3) unsur-unsur kebudayaan (nilai-nilai, norma-norma, model) yang
mempertahankan, membenarkan dan mengagungkan struktur.
Menurut Soekanto (1986) ada
beberapa hal yang harus menjadi ciri kelompok, yaitu : setiap anggota kelompok
harus sadar sebagai bagian dari kelompok, ada hubungan timbal balik antara
sesama anggota dan terdapat suatu faktor yang dimiliki mbersama oleh para
anggota sehingga hubungan diantara mereka semakin kuat.
Perry dan Perry (Rusdi, 1987)
mengemukakan bahwa yang menjadi ciri-ciri suatu kelompok adalah : (1) ada
interaksi antar anggota yang berlangsung secara kontinyu untuk waktu yang
relatif lama, (2) setiap anggota menyadari bahwa ia merupakan bagian dari
kelompok, dan sebaliknya kelompoknyapun mengakuinya sebagai anggota, (3) adanya
kesepakatan bersama antar anggota mengenai norma-norma yang berlaku,
nilai-nilai yang dianut dan tujuan atau kepentingan yang akan dicapai, (4)
adanya struktur dalam kelompok, dalam arti para anggota mengetahui adanya
hubungan-hubungan antar peranan, norma tugas, hak dan kewajiban yang semuanya
tumbuh didalam kelompom itu.
Menurut Bappenas (2004), Dalam rangka pemberdayaan
(penguatan) petani sebagai salah satu pelaku agribisnis hortikultura, maka
perlu menumbuh kembangkan kelompok tani yang mandiri dan berwawasan agribisnis.
Penguatan kelembagaan ditingkat petani meliputi kelompok tani, asosiasi,
himpunan, koperasi, merupakan hal yang perlu segera dikembangkan secara dinamis
guna meningkatkan profesionalisme dan posisi tawar petani.
1) Penumbuhan Kelompok tani
a) Menumbuhkan kelompok tani baik dari
kelompok yang sudah ada ataupun dari petani dalam satu wilayah.
b) Membimbing dan mengembangkan kelompok
berdasarkan kepentingan usaha tani kelompok.
c) Mengorganisasikan petani dalam kelompok.
d) Menjalin kerjasama antar individu petani
didalam satu kelompok
2) Peningkatan Kemampuan Kelompok tani
a) Meningkatkan kemampuan kelompok tani
melalui peningkatan kualitas dan produktivitas SDM, meningkatkan managerial dan
kepemimpinan kelompok.
b) Mengembangkan fungsi kelompok tani menjadi
kelompok usaha/ koperasi.
c) Mengembangkan organisasi kelompok ke
bentuk yang lebih besar, seperti Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau
Asosiasi.
3) Mengembangkan Kemitraan Usaha
a) Mengembangkan kemitraan usaha agribisnis
antara kelompok on-farm dengan kelompok off-farm.
b) Meningkatkan nilai tambah ekonomis produk
melalui kerjasama usaha antara pelaku agribisnis.
c) Memperhatikan prinsip-prinsip kemitraan
adanya pelaku kemitraan (petani, kelompok tani, pengusaha, dan pemerintah;
Adanya kebutuhan dan kepentingan bersama dari pelaku-pelaku agribisnis; Adanya
kerjasama dan kemitraan yang seimbang dan saling menguntungkan.
Organisasi atau kelembagaan petani diakui sangat
penting untuk pembangunan pertanian, baik di negara industri maupun negara
berkembang seperti Indonesia. Namun kenyataan memperlihatkan kecenderungna
masih lemahnya organisasi petani di negara berkembang, serta besarnya hambatan
dalam menumbuhkan organisasi atau kelembagaan pada masyarakat petani.
Intervensi yang terlalu besar dari pemerintah atau politisi seringkali
menyebabkan organisasi itu bekerja bukan untuk petani tetapi melayani
kepentingan pemerintah atau para pengelolanya (Vahn den Ban dan Hawkins, 1999:
265).
Bunch (1991: 270-271) menegaskan pembangunan
lembaga tidak sekadar memindahkan kerangka organisasi tetapi juga hgarus
memberikan “perasaan” tertentu, ciri-ciri masyarakat, perassan, keterampilan,
sikap dan sikap moral merupakan darah dan daging suatu lembaga.
jasa pembuatan website
ReplyDeletedistributor ikan laut segar
Jasa pembantu rumah tangga
Lpk Budi Rahayu