Pengertian Hak Asasi Manusia

Dalam Undang-Undang ( UU ) nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 disebutkan bahwa “ Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah seperangkat hakyang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.Ciri Pokok hakikat HAM adalah sebagai berikut : 
  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. 
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa. 
  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hakuntuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM ( Mansour Fakih, 2003 ). 
Menurut Musthafa Kemal Pasha ( 2002 ) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ( HAM ) adalah Hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat. Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut.
  1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan Ras, Agama, suku, bahasa, dan sebagainya. 
  2. Landasan yang kedua dan lebih yang mendalam, Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya. Dengan demikian, kesadaran manusia akan hak asasi manusia itu ada, karena pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Hak dasar seseorang atau kelompok tidak diakui dan dihargai selama mereka dianggap tidak memiliki harkat dan derajat yang sama sebagai manusia. Bila hak asasi manusia belum dapat ditegakkan maka akan terus terjadi pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia , baik oleh masyarakat, bangsa, dan pemerintah suatu negara. 
Pada masa lalu, manusia banyak yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya banyak terjadi penindasan manusia oleh manusia lain. Misalnya, Penjajahan, perbudakan, dan penguasaan. Bangsa Indonesia dahulu oernah mengalami penjajahan bangsa lain. Kita sebagai bangsa sungguh menderita, sengsara, tertindas, dan tidak bebas. Oleh karena itu, perjuangan menegakkan hak asasi manusia harus terus-menerus dilakukan. Pada masa sekarang pun masih banyak manusia atau bangsa, yang menindas manusia dan bangsa lain. Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Daftar Bacaan
1. Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta : Prenada Media, 2003 hlm 200-201 
2. Winarto, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2008 hlm 129

No comments:

Post a Comment