Klasifikasi negara dapat dilihat berdasarkan beberapa indikator, seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk negara, dan asas pemerintahan.
1. Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan
Jumlah orang yang berkuasa dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang, atau banyak orang. Sedangkan orientasi kekuasaan dapat berorientasi kepada kepentingan pihak yang berkuasa (disebut bentuk negatif), atau berorientasi demi kepentingan umum (disebut bentuk positif).
Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan, terdapat enam bentuk klasifikasi negara.
Jumlah penguasa
|
Bentuk positif
|
Bentuk negatif
|
Satu orang
|
Monarki
|
Tirani
|
Sekelompok orang
|
Aristokrasi
|
Oligarki
|
Banyak orang
|
Demokrasi
|
Monokrasi
|
2. Bentuk negara ditinjau dari sisi konsep dan teori modern terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Negara Kesatuan, yaitu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi dua, yaitu:
· Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, di mana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat.
· Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swatantra.
b. Negara Serikat (Federasi), yaitu bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara, negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos.
3. Asas penyelenggaraan kekuasaan, yaitu berbagai tipe negara menurut kondisinya, seperti:
a. Menurut ekonomi: negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara sedang berkembang, dan negara belum berkembang. Selain itu, dikenal juga negara-negara utara dan negara-negara selatan (negara utara: negara maju/kaya, negara selatan: negara sedang berkembang/miskin).
b. Menurut politik: negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter, negara satu partai, negara multipartai, dan sebagainya.
c. Menurut sistem pemerintahan: sistem pemerintahan presidentil, parlementer, junta militer, dan sebagainya.
d. Menurut ideologi bangsa: negara sosialis, negara liberal, negara komunis, negara fasis, negara agama, dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment