Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
Di bawah ini adalah fungsi negara menurut beberapa ahli, antara lain sebagai berikut:
1. John Locke, seorang sarjana Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu:
a. Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan,
b. Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan,
c. Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
2. Montesquieu membagi fungsi negara sebagai berikut:
a. Fungsi Legislatif, membuat undang-undang
b. Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang
c. Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang populer dengan nama Trias Politika.
3. Van Vollen Hoven, seorang sarjana dari Belanda menyatakan fungsi negara dibagi dalam:
a. Regeling, membuat peraturan;
b. Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan;
c. Rechtspraak, fungsi mengadili;
d. Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.
Ajaran Van Vollen Hoven tersebut terkenal dengan Catur Praja.
4. Goodnow menyatakan, fungsi negara secara prinsipil dibagi menjadi dua bagian:
a. Policy Making, yaitu kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
b. Policy Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.
Ajaran Goodnow ini terkenal dengan sebutan Dwipraja (dichotomy).
5. Miriam Budiardjo, menuliskan fungsi pokok negara sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
c. Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dair luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama.
Adapun tujuan suatu negara berbeda-beda. Di bawah ini adalah beberapa tujuan negara menurut para ahli:
1. Roger H. Soultau menyatakan bahwa tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2. Harold J. Laski menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.
3. Plato menyatakan bahwa tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
4. Thomas Aquino dan Agustinus menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
No comments:
Post a Comment