Untuk mengetahui secara mendalam tentang Pancasila, perlu pendekatan filosofis. Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia (Syarbaini, 2003). Untuk dapat memahami secara mendalam dan mendasar akan falsafah Pancasila, dimulai dengan menganalisis inti serta hakikat dari sila-sila yang membentuk Pancasila tersebut.
Pengertian Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya adalah suatu nilai (Kaelan, 2000). Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila dari Pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasaan dari sila-sila Pancasila tersebut adalah: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai itu selanjutnya menjadi sumber nilai bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia.
Secara etimologi, nilai berasal dari kata value (Inggris) yang berasal dari kata valere (Latin) yang berarti kuat, baik, berharga. Dengan demikian secara sederhana, nilai (value) adalah sesuatu yang berguna.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, baik, dan berguna bagi manusia. Nilai adalah suatu penetapan atau suatu kualitas yang menyangkut jenis dan minat. Nilai adalah suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang menjadi dasar penentu tingkah laku manusia, karena suatu hal itu berguna (useful), keyakinan (belief), memuaskan (satisfying), menarik (interesting), menguntungkan (profitable), dan menyenangkan (pleasant).
Adapun ciri-ciri nilai adalah sebagai berikut:
- Suatu realitas abstrak
Nilai bersifat abstrak, seperti sebuah ide, dalam arti tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek yang memiliki nilai. Misal, gandum akan bernilai kemakmuran bila dibagikan dan diterima secara adil. Kemakmuran adalah abstrak, tetapi gandum adalah riil. Sebuah pantai akan bernilai keindahan apabila dilukis atau difoto. Keindahan adalah abstrak sedangkan pantai bersifat riil. Contohnya lagi keadilan, kecantikan, kedermawanan, kesederhanaan adalah hal-hal yang abstrak. Meskipun abstrak, nilai merupakan suatu realitas, sesuatu yang ada dan dibutuhkan manusia.
- Bersifat normatif
Nilai mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan. Misalnya nilai keadilan, kesederhanaan. Orang hidup mengharapkan mendapat keadilan. Kemakmuran adalah keinginan setiap orang. Jadi, nilai bersifat normatif, suatu keharusan (das sollen) yang menuntut diwujudkan dalam tingkah laku.
- Sebagai motivator (daya dorong) manusia dalam bertindak
Nilai menjadi pendorong/motivator hidup manusia. Tindakan manusia digerakkan oleh nilai. Misalnya, kepandaian. Setiap siswa berharap menjadi pandai atau pintar. Karena mengharapkan nilai itu, setiap siswa tergerak untuk melakukan berbagai perilaku agar menjadi pandai.
Nilai dapat diklasifikasikan menjadi beberapa golongan atau tingkatan. Menurut Prof. Notonegoro, nilai terdiri atas 3 (tiga) macam, yaitu sebagai berikut:
Nilai materiil, sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
Nilai vital, sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan
Nilai kerohanian yang dibedakan menjadi 4 (empat) macam:
a. Nilai kebenaran bersumber pada akal pikir manusia (rasio, budi, cipta);
b. Nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia;
c. Nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak keras, karsa hati, nurani manusia;
d. Nilai religius (ketuhanan) bersifat mutlak bersumber apada keyakinan manusia.
Dalam ilmu filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
Nilai logika, yaitu nilai tentang benar-salah
Nilai etika, yaitu nilai tentang baik-buruk
3. Nilai estetika, yaitu nilai tentang indah-jelek
Selain itu, nilai juga memiliki tingkatan-tingkatan. Nilai-nilai itu dalam kenyataannya ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai-nilai lain. Max Scheller mengatakan nilai-nilai itu tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya, nilai dapat dikelompokkan dalam tingkatan sebagai berikut:
Nilai-nilai kenikmatan
Dalam tingkat ini terdapat deretan nilai yang mengenakkan ataupun tidak mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau tidak senang.
Nilai-nilai kehidupan
Dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai yang penting dalam kehidupan, seperti kesejahteraan, keadilan, kesegaran.
Nilai-nilai kejiwaan
Dalam tingkatan ini terdapat nilai kejiwaan yang sama sekali tidak bergantung pada keadaan jasmani atau lingkungan.
Nilai-nilai kerohanian
Dalam tingkatan ini terdapat modalitas nilai yang suci dan tidak suci. Nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.
Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
Nilai dasar, yaitu nilai yang mendasari nilai instrumental. Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikt banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.
Nilai instrumental, yaitu nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Nilai ini dapat berupa Tap MPR, UU, PP, dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Nilai praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral. Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk dalam tingkatan nilai dasar. Nilai dasar ini mendasari nilai berikutnya, yaitu nilai instrumental. Nilai dasar itu mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa yang ateis. Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat apda perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya sesuai dengan ajaran atau tuntutan agama yang dianutnya. Nilai ketuhanan juga memiliki arti bagi adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminasi antarumat beragama.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia perlu diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya dan sama hak dan kewajiban asasinya. Berdasarkan nilai ini, secara mutlak ada pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Nilai persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Adanya perbedaan bukan sebagai sebab perselisihan tetapi justru dapat menciptakan kebersamaan. Kesadaran ini tercipta dengan baik bila sesanti ”Bhinneka Tunggal Ika” sungguh-sungguh dihayati.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini, diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini, keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional dari negara Indonesia memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai Pancasila tersebut ke dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan ini selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara. Sebagai nilai dasar bernegara, nilai Pancasila diwujudkan menjadi norma hidup bernegara.
No comments:
Post a Comment