Fungsi dan Peranan Pancasila

Sangat disayangkan, keberadaan Pancasila masih identik dengan kejayaan Orde Baru. Akibatnya, pasca keruntuhan rezim Orde Baru tahun 1998, nama besar Pancasila seakan-akan menghilang. Padahal, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila merupakan representasi positif dari akar budaya masyarakat Indonesia yang terakumulasi sejak ratusan tahun yang lalu. Nilai-nilai yang menjunjung tinggi moral (Ketuhanan Yang Maha Esa), kemanusiaan, kerakyatan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta prinsip keadilan merupakan koridor yang dapat membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar. Permasalahan bangsa saat ini sangat memprihatinkan. 

Praktek korupsi telah mengakar kuat dari pejabat tinggi hingga pejabat kelurahan. Kasus Narkoba, pornografi dan pornoaksi, pembunuhan anak kandung maupun orang tua hingga berantai yang juga disertai mutilasi, perampokan, penculikan, dan lain sebagainya semakin marak di negeri yang konon ramah dan murah senyum. Keberadaan nilai-nilai Pancasila semakin dirasakan kebutuhannya.

Keberadaan Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perpecahan. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila menjadi nilai rujukan kebersamaan atas beragam budaya dan etnis dari Sabang sampai Merauke. Dari kenyataan inilah maka fungsi dan peranan Pancasila meliputi: 
  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia 
  2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia 
  3. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia 
  4. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia 
  5. Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia 
  6. Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia 
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia 
  8. Pancasila sebagai moral pembangunan 
  9. Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila

No comments:

Post a Comment