Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan berikut:
No
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham
|
2.
|
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan
kegiatan operasional dalam usaha utama (core
business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup
minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada)
memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).
|
4.
|
Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp
5.000.000.000,- (
|
5.
|
Jika calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan
atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:
- selambat-lambatnya
pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan
laba bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa.
- Khusus
bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya
usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas
(seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan
Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang
berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan calon
perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak
tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
|
6.
|
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan
merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority
shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah
tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat
di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan
pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) saham atau 35%
dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
|
7.
|
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (
- Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
- Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya
1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
- Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6
(enam) bulan terakhir.
|
8.
|
Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan
emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment).
|
Persyaratan pencatatan dapat dilihat secara lengkap pada: Peraturan BEI Nomor I-A (Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat)
No comments:
Post a Comment