Pemeriksaan Sengketa

Pemeriksaan Pendahuluan

Sidang pertama untuk pemeriksaan pendahuluan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan permohonan. Meskipun tampak seperti memiliki duplikasi dengan wewenang kepaniteraan untuk memeriksa kelengkapan permohonan, maka pemeriksaan pendahuluan yang diakukan oleh panel hakim tidak lagi menyangkut kelengkapan administrasi permohonan, tetapi menyangkut substansi permohonan, yaitu untuk melihat dasar-dasar legal standing dan uraian posita maupun petitum permohonan. 

Tahap pemeriksaan ini untuk menentukan apakah menentukan apakah memang cukup layak untuk diteruskan dalam pemeriksaan pleno yang harus menghadirkan Termohon. Oleh karenanya dalam pemeriksaan pendahuluan ini, sama dengan pemeriksaan pendahuluan dalam pengujian undang-undang, yang dipanggil untuk menghadiri persidangan adalah Pemohon atau Kuasanya, tanpa kehadiran Termohon, karena memang pemeriksaan baru untuk melihat kelayakan yang berkaitan dengan kejelasan dan kelengkapan permohonan. penting dalam acara ini, yaitu jika permohonan meminta dikeluarkannya satu putusan sela, yang umumnya menyangkut dihentikannya wewenang yang dijalankan oleh Termohon sampai perkara telah diputus, kehadiran termohon menjadi satu keharusan. Hal tersebut disebabkan adanya prinsip mendengar pihak sebelum dikeluarkannya putusan, meskipun hanya bersifat putusan sela, tetapi mengandung dampak mendasar bagi satu lembaga negara yang digugat kewenangannya.

Satu permohonan yang dipandang masih kurang layak atau kurang memenuhi syarat, melalui nasihat yang diberikan oleh Panel, akan diperbaiki oleh pemohon dalam jangka waktu 14(empat belas) hari. Nasihat Hakim yang demikian tidak mengikat pemohon, dan juga dapat dikesampingkan, meskipun dapat mengandung konsekwensi bahwa Permohonan dapat dengan segera disimpulkan tidak dapat diterima. Dalam beberapa hal nasihat hakim yang diberikan dalam pemeriksaan pendahuluan itu, sesungguhnya merugikan dilihat dari segi terbacanya pendirian hakim tentang kasus yang sedang dihadapi. 

Hal yang kurang lebih sama tetapi dengan nama dan prosedur berbeda dapat kita jumpai dalam hukum acara Pengadilan TUN, dimana dalam tahap pemeriksaan persiapan Hakim TUN juga kurang lebih melakukan hal yang sama. Tetapi bedanya, di PTUN, satu gugatan yang tidak memiliki dasar atau kurang layak, akan berakhir dengan pernyataan dismissal. Karena itu pula pemeriksaan persiapan tersebut merupakan satu dismissal process. Di MK hal semacam itu tidak dikenal. Satu permohonan yang dipandang kurang layak, tidak mempunyai dasar standing yang cukup, tetap akan diputus dalam sidang pleno, meskipun terbatas dengan diktum ”permohonan tidak dapat diterima”. 

Oleh karena itu sesunguhnya, tujuan ditentukannya setiap perkara harus melalui tahap pemeriksaan pendahuluan dengan kewajiban hakim memberi nasihat dan pemohon kemudian diberi waktu memperbaiki permohonan, adalah untuk mempersiapkan kelayakan permohonan tersebut untuk didengar dan dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dengan menghadirkan lembaga negara lain sebagai termohon sebagai organ konstitusi, agar permohonan dan persidangan MK tidak merupakan pemborosan yang sia-sia untuk hal-hal yang boleh jadi irrelevan untuk dipermasalahkan.


No comments:

Post a Comment