Landasan Filosofis

  1. Manusia sebagai makhluk sosial yang educable perlu mendapatkan pendidikan untuk menjadikan manusia dewasa dan mandiri. Manusia juga makhluk unik yang berbeda antara satu dan lainnya dalam berbagai hal. 
  2. Pengembangan diri dalam struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan fokus yang berkesinambungan dari sasaran program bimbingan dan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler. 
  3. Bimbingan dan konseling adalah profesi yang menekuni masalah sikap, kepribadian, serta keunikan manusia berupaya menelusuri dan membantu mewujudkannya menuju kedewasaan dan kemandirian sesuai bakat, minat serta keunikan tersebut. 
  4. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program yang dipilih peserta didik berdasarkan bakat, minat, serta keunikannya meraih prestasi yang bermakna bagi diri dan masa depannya. 
Landasan Hukum 
  • UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  • PP RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan. 
  • Permen Diknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. 
  • Permen Diknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan No. 23 Tahun 2006, serta Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perbaikan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006. 
  • Permen Diknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. 
  • Dasar Standardisasi Profesi Konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah Profesi Konseling di Sekolah dan Luar Sekolah.

No comments:

Post a Comment