- Manusia sebagai makhluk sosial yang educable perlu mendapatkan pendidikan untuk menjadikan manusia dewasa dan mandiri. Manusia juga makhluk unik yang berbeda antara satu dan lainnya dalam berbagai hal.
- Pengembangan diri dalam struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan fokus yang berkesinambungan dari sasaran program bimbingan dan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
- Bimbingan dan konseling adalah profesi yang menekuni masalah sikap, kepribadian, serta keunikan manusia berupaya menelusuri dan membantu mewujudkannya menuju kedewasaan dan kemandirian sesuai bakat, minat serta keunikan tersebut.
- Kegiatan ekstrakurikuler adalah program yang dipilih peserta didik berdasarkan bakat, minat, serta keunikannya meraih prestasi yang bermakna bagi diri dan masa depannya.
Landasan Hukum
- UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- PP RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permen Diknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
- Permen Diknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan No. 23 Tahun 2006, serta Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perbaikan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006.
- Permen Diknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
- Dasar Standardisasi Profesi Konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah Profesi Konseling di Sekolah dan Luar Sekolah.
No comments:
Post a Comment