Pembagian Kekuasaan Negara

Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam  kurun waktu 60 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan  perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem  politik di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan  ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi  Liberal-Parlementer (1945-1959), Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan  Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD  [Orde Reformasi].

Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut  dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan  hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah  adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD. Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang  kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan 

Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara. Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun 1999-2002, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah MPR tidak lagi berkedudukan sebagai  lembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam  kelembagaan MPR tapi oleh UUD [Pasal 1 ayat (2)].UUD 1945 salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang kekuasaan  pemerintahan negara dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercermin pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif,  dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system. 

Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya  struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat ini lembaga JURNAL MAJELIS 26 Vol. 1 No.1. Agustus 2009 n negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presiden, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan  yang memegang Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.  Adanya perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga membawa implikasi pada hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnya 

UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan  secara tegas. Pada kesempatan ini, saya hanya akan menyampaikan mengenai tugas dan  fungsi MPR yang dengan perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan tugas lembaga negara lainnya. Sedangkan tugas dan fungsi lembaga negara lainnya  selain MPR akan disampaikan dalam bentuk pola hubungan antar masing-masing  lembaga.

No comments:

Post a Comment