Pemanfaatan Komponen Hutan Lindung

Kawasan Lindung ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. 

Salah satu bagian dari kawasan lindung adalah kawasan yang memberikan perlindungan kawasan di bawahnya, seperti Hutan Lindung; Kawasan Bergambut; dan Kawasan Resapan Air. 

Tingginya kegiatan pembangunan yang sejalan dengan meningkatnya kecepatan eksploitasi sumberdaya alam, telah menyebabkan tekanan yang besar terhadap kawasan lindung. Sebagian besar masyarakat yang bermukim di daerah penyangga atau kawasan lindung, sangat bergantung pada sumberdaya alam khususnya hutan dengan berbagai keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang mempunyai “mega diversity” jenis hayati dan merupakan “mega center” keanekaragaman hayati dunia. Kalimantan Timur memiliki variasi kondisi fisiografi mulai dari datar sampai berbukit serta bergunung tinggi, mampu menunjang kehidupan flora, fauna dan mikro organisme yang beranekaragam. 

Keanekaragaman hayati Indonesia cenderung menyusut, akibat perubahan penggunaan lahan dari hutan ke penggunaan lain, seperti pertanian, perindustrian, permukiman, fasilitas perkotaan dan sebagainya. 

Menyadari begitu pentingnya fungsi kawasan lindung dan daerah penyangga, maka upaya penetapan kawasan lindung dan pengelolaannya secara terpadu yang meliputi sumberdaya alam termasuk potensi keanekaragaman hayati dan potensi geofisik, sumberdaya buatan dan sosial, ekonomi, budaya budaya guna mendukung kepentingan pembangunan yang berkelanjutan merupakan kebutuhan yang mendesak bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

No comments:

Post a Comment