Program Bimbingan Karir dan Konseling

  1. Program Bimbingan Karir dan Konseling mencakup informasi tentang dunia kerja , hubungan industrial dan layanan perkembangan belajar. 
  2. Substansi informasi dunia kerja meliputi antara lain lapangan kerja, jenis dan persyaratan jabatan, prospek dunia kerja, budaya kerja. 
  3. Substansi hubungan industrial meliputi hubungan kerja, sarana hubungan industrial dan masalah khusus ketenagakerjaan. 
  4. Substansi layanan perkembangan belajar meliputi antara lain kesulitan belajar, minat dan bakat, masalah sosial, masalah pribadi. 
Format Kegiatan 
  1. Individual, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani peserta didik secara perorangan. 
  2. Kelompok, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok. 
  3. Klasikal, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas. 
  4. Lapangan, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan. 
Pelaksanaan 
  1. Bersama pendidik dan personil sekolah/ madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan. 
  2. Program Bimbingan Karir dan Konseling yang direncanakan dalam bentuk Satuan layanan (SATLAN) dan satuan pendukung (SATKUNG) dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait. 
  3. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling 
a. Di dalam jam pembelajaran 
  1. Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas. 
  2. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal. 
  3. Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus. 
b. Di luar jam pembelajaran 
  1. Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, karir perorangan, bimbingan kelompok, karir kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas. 
  2. Satu kali kegiatan layanan/pendukung karir di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas. 
  3. Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di luar jam pembelajaran sekolah/ madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan karir, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/ madrasah. 
c. Volume kegiatan mingguan konselor disusun dengan memperhatikan: 
  1. Peserta didik yang diasuh seorang konselor : 150 orang 
  2. Jumlah jam pembelajaran wajib: sesuai peraturan yang berlaku 
  3. Satu kali kegiatan layanan atau pendukung bimbingan karir dan konseling ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran. 
  • Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kegiatan mingguan seorang konselor minimal berupa 9 (sembilan) kali kegiatan (layanan atau pendukung) tiap-tiap satu minggu. 
  • Semua kegiatan (minimal) mingguan tersebut secara langsung ditujukan kepada seluruh peserta didik (150 orang) yang diasuh konselor. 
  • Semua kegiatan (minimal) mingguan tersebut diselenggarakan di dalam kelas/sewaktu jam pembelajaran berlangsung dan atau di luar kelas/di luar jam pembelajaran. 
  • Kegiatan pelayanan konseling, baik berupa layanan maupun pendukungnya, yang diselenggarakan di dalam maupun di luar jam pembelajaran dalam satu minggu dihitung ekuivalensinya dengan jam pembelajaran mingguan. 
  • Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah. 
  • Program Bimbingan Karir dan Konseling pada masing-masing satuan sekolah/ madrasah dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronkan program Bimbingan Karir dan Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/madrasah. 
  • Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG). 

Pelaksana 
  1. Pelaksana utama kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling adalah Konselor/Pendidik/Tenaga Kependidikan sekolah/madrasah dan staf administrasi Bimbingan Karir dan Konseling. Personel pendukung adalah kepala sekolah dan wakil, guru mata pelajaran, wali kelas dan staf administrasi. 
  2. Konselor pelaksana kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di sekolah/madrasah wajib: 
  • Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional karir. 
  • Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah/madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua. 
  • Melaksanakan tugas pelayanan profesional karir yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik. 
  • Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektivan kegiatan pelayanan profesional karir. 
  • Mengembangkan kemampuan profesional karir secara berkelanjutan. 
3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di sekolah madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

4. Pelaksana Bimbingan Karir dan Konseling pada satu SMK/MAK dapat diangkat sejumlah konselor dengan rasio seorang konselor untuk 150 orang peserta didik. 

Pengawasan 

1. Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan. 
2. Pengawasan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dilakukan secara: 

a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah. 
b. eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah bidang karir. 

3. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di sekolah/ madrasah. 
4. Pengawasan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. 
5. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di sekolah/ madrasah.

No comments:

Post a Comment