1. Landasan Filosofis
- Manusia sebagai makhluk sosial yang educable perlu mendapatkan pendidikan untuk menjadikan manusia dewasa dan mandiri. Manusia juga makhluk unik yang berbeda antara satu dan lainnya dalam berbagai hal.
- Pengembangan diri dalam struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan fokus yang berkesinambungan dari sasaran program bimbingan dan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
- Bimbingan dan konseling adalah profesi yang menekuni masalah sikap, kepribadian, serta keunikan manusia berupaya menelusuri dan membantu mewujudkannya menuju kedewasaan dan kemandirian sesuai bakat, minat serta keunikan tersebut.
- Kegiatan ekstrakurikuler adalah program yang dipilih peserta didik berdasarkan bakat, minat, serta keunikannya meraih prestasi yang bermakna bagi diri dan masa depannya.
2. Landasan Hukum
- UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- PP RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permen Diknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
- Permen Diknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan No. 23 Tahun 2006, serta Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perbaikan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006.
- Permen Diknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
- Dasar Standardisasi Profesi Konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah Profesi Konseling di Sekolah dan Luar Sekolah.
Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang kemudian dikukuhkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Nomor 24 Tahun 2006 yang disempurnakan dengan Nomor 6 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaannya. BSNP juga telah menerbitkan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengalaman melakukan persiapan untuk penyusunan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan (KTSP-SMK), ternyata berbagai ketentuan tentang penyusunan KTSP yang termuat pada peraturan-peraturan tersebut, termasuk pedoman penyusunannya, masih memerlukan analisis dan upaya pensistematisan yang tidak sederhana, terutama karena ada beberapa ketentuan yang saling terkait tapi berada pada dokumen yang berbeda-beda. Atas dasar itulah, maka sesuai dengan tugas dan fungsinya, Direktorat Pembinaan SMK berupaya merevisi Bahan Bimbingan Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2006 menjadi Edisi 2008 yang sepenuhnya diturunkan secara sistematis dari peraturan-peraturan tersebut dan pedoman pelaksanaannya.
Bahan bimbingan teknis hasil revisi ini diharapkan dapat membantu para pihak yang terlibat dalam pengembangan dan implementasi KTSP-SMK serta satuan pendidikan SMK pada umumnya, dalam upaya menerapkan peraturan-peraturan dimaksud. Pada gilirannya, seperti yang diharapkan, setiap SMK atau kelompok SMK akan mampu menyiapkan sendiri KTSP yang akan diimplementasikannya.
Lihat Juga Artikel dengan cara meng KLIK di bawah ini :
http://globalsearch1.blogspot.com/
http://ayuarifahharianja.blogspot.com/
http://dinulislami.blogspot.com/
Lihat Juga Artikel dengan cara meng KLIK di bawah ini :
http://globalsearch1.blogspot.com/
http://ayuarifahharianja.blogspot.com/
http://dinulislami.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment