Kelompok Ingkar Sunnah Abad Klasik

Sejauh ini tidak ada bukti sejarah yang menjelaskan bahwa pada masa Nabi saw. masih hidup telah ada dari kalangan umat Islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Karena pada masa itu tampaknya umat Islam sepakat bahwa sunnah merupakan sumber ajaran Islam yang signifikan di samping al-Qur’an. Bahkan pada masa al-Khulafah al-Rasyidun (632-661 M.) dan Bani Umayyah (661-750 M.) belum terlihat secara jelas adanya kalangan umat Islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Barulah pada awal masa Bani Abbasiyah (750-1258 M.) muncul secara jelas sekelompok kecil umat Islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. 

Imam al-Syafi’i (150-204 H./767-819 M.), dalam bukunya Al-Umm, menyatakan bahwa kelompok yang menolak sunnah sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an telah muncul di penghujung abad kedua atau awal abad ketiga hijriah. Pada saat munculnya, kelompok tersebut telah melengkapi diri dengan sejumlah argumentasi untuk menopang pendirian mereka. Kepada mereka sesuai dengan sikap mereka yang menolak sunnah, al-Syafi’i menggunakan istilah al-thaifah allati raddat al-khabar kullaha (kelompok yang menolak hadis secara keseluruhan), yang dalam hal ini dapat diidentikkan dengan kelompok inkar al-sunnah. 

Selanjutnya Abu Zahwu menjelaskan bahwa kelompok inkar al-sunnah pada masa itu berdasarkan kadar penolakan mereka terhadap sunnah, dapat dibedakan atas tiga kelompok, yaitu: kelompok pertama adalah kelompok yang menolak hadis Nabi saw. sebagai hujjah secara keseluruhan (muthlaqah), kelompok kedua adalah kelompok yang menolak hadis Nabi saw. yang kandungannnya tidak disebutkan dalam al-Qur’an, kelompok ketiga adalah kelompok yang menolak hadis Nabi saw. yang berstatus ahad dan hanya menerima hadis Nabi saw. yang berstatus mutawatir (khashshah). Masing-masing kelompok ini mengedepankan argementasi-argumentasi untuk mendukung sikap mereka tersebut. Argumentasi-argumentasi yang sempat mereka majukan adalah: 

A. Argumantasi Kelompok Pertama 

Kelompok yang menolak sunnah Nabi saw. sebagai hujjah secara keseluruhan mengajukan sejumlah argumentasi, di antaranya yang terpenting adalah: 
  1. Al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT dalam bahasa Arab. Dengan penguasaan bahasa Arab yang baik, maka al-Qur’an dapat dipahami dengan baik, tanpa memerlukan bantuan penjelasan dari hadis-hadis Nabi saw.. 
  2. Al-Qur’an sebagaimana disebutkan Allah SWT adalah penjelas segala sesuatu (QS. al-Nahl (16): 89). Hal ini mengandung arti bahwa penjelasan al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh umat manusia. Dengan demikian maka tidak perlu lagi penjelasan lain selain al-Qur’an. 
  3. Hadis-hadis Nabi saw. sampai kepada kita melalui suatu proses periwayatan yang tidak terjamin luput dari kekeliruan, kesalahan dan bahkan kedustaan terhadap Nabi saw.. Oleh karena itu, nilai kebenarannya tidak meyakinkan (zhanny). Karena status ke-zhanny-annya ini, maka hadis tersebut tidak dapat dijadikan sebagai penjelas (mubayyin) bagi al-Qur’an yang diyakini kebenarannya secara mutlak (qat’i). 
  4. Berdasarkan atas riwayat dari Nabi saw. yang artinya: “apa-apa yang sampai kepadamu dari Saya, maka cocokkanlah dengan al-Qur’an. Jika sesuai dengan al-Qur’an maka Aku telah mengatakannya, dan jika berbeda dengan al-Qur’an maka Aku tidak mengatakannya. Bagaimanakah Aku dapat berbeda dengan al-Qur’an sedangkan dengannya Allah memberi petunjuk kepadaku”. 

Riwayat tersebut dalam pandangan mereka berisi tuntutan untuk berpegang kepada al-Qur’an, tidak kepada hadis Nabi saw.. Dengan demikian menurut riwayat tersebut, hadis tidaklah berstatus sebagai sumber ajaran Islam. 


B. Argumentasi Kelompok Kedua 

Kelompok yang menolak hadis Nabi saw. menurut al-Syafi’i, pada dasarnya adalah sama kelirunya dengan inkar al-sunnah kelompok pertama, yang menolak hadis Nabi SAW secara keseluruhan. Argumnetasi yang dikemukakan oleh kelompok kedua ini sama seperti yang dikemukakan oleh kelompok pertama, yaitu bahwa al-Qur’an telah menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan ajaran-ajaran Islam. Ini berarti bahwa menurut mereka hadis Nabi saw. tidak punya otoritas untuk menentukan hukum di luar ketentuan yang termaktub dalam al-Qur’an. Karenanya, dalam menghadapi suatu masalah, meskipun ada hadis yang membicarakannya atau mengaturnya, mereka tetap tidak akan berpegang pada hadis tersebut jika tidak didukung oleh ayat al-Qur’an. 

C. Argumentasi Kelompok Ketiga 

Kelompok yang menolak hadis-hadis Nabi saw. yang berstatus ahad dan hanya menerima hadis-hadis Nabi saw. yang berstatus Mutawatir mengajukan argumentasi utama, yaitu bahwa hadis ahad, sekalipun di antaranya memenuhi persyaratan sebagai hadis shahih, adalah bernilai zhanni al-wurud (proses penukilannya tidak meyakinkan). Dengan demikian, kebenarannya sebagai yang datang dari Nabi saw. tidak dapat diyakini sebagaiman hadis mutawatir. Selanjutnya mereka berpendapat bahwa urusan agama haruslah didasarkan pada dalil qat’iy yang diterima dan diyakini kebenarannya oleh seluruh umat Islam. Dalam hal ini, dalil qat’iy yang diterima dan diyakini kebenarannya hanyalah al-Qur’an dan hadis-hadis Mutawatir. Oleh karena itu, menurut mereka hanya al-Qur’an dan hadis-hadis Mutawatir saja yang layak dijadikan pegangan dalam urusan agama atau sebagai sumber ajaran Islam 

Mencermati keberadaan kelompok inkar al-sunnah tersebut serta beberapa argumantasi yang mereka kemukakan, baik naqly maupun aqly, para tokoh-tokoh hadis terkemuka merasa terpanggil untuk meluruskan kembali pendirian mereka yang dinilai sudah menyimpang. Di antara tokoh-tokoh hadis tersebut adalah Ibn Hazm, al-Baihaqi, al-Syafi’i. 

Dalam hal ini, dapat disebutkan beberapa argumentasi yang telah dikemukakan oleh para tokoh hadis tersebut yang sifatnya meng-counter sekaligus melemahkan argumentasi-argumentasi kelompok inkar al-sunnah di atas. Di antara argumentasi itu adalah: 
  1. Penguasan bahasa Arab dengan baik adalah diperlukan untuk memahami kandungan al-Qur’an. Namun demikian, bukanlah berarti orang lantas boleh meninggalkan sunnnah Nabi saw., sebaliknya dengan menguasai bahasa Arab seseorang justru akan mngetahui bahwa al-Qur’an sendirilah yang menyuruh umat Islam agar menerima dan mengikuti sunnah Nabi saw., yang disampaikann oleh periwayat yang dipercaya (al-sadiqun), sebagaimana mereka telah disuruh menerima dan mengikuti al-Qur’an. 
  2. Kata tibyan (penjelas) yang termuat dalam al-Qur’an, surat al-Nahl (16): 89, mencakup beberapa pengertian yakni: (1) ayat-ayat al-Qur’an secara tegas menjelaskan adanya berbagai kewajiban, larangan dan teknik dalam pelaksanaan ibadah tertentu, (2) ayat-ayat al-Qur’an menjelaskan adanya kewajiban tertentu yang sifatnya global, (3) Nabi saw. menetapkan suatu ketentuan yang tidak dikemukakan secara tegas dalam al-Qur’an. Berdasarkan al-Qur’an, surat al-Nahl (16): 89, tersebut hadis Nabi saw. merupakan sumber penjelasan ketentuan agama Islam. Ayat dimaksud sama sekali tidak menolak keberadaan hadis Nabi saw., bahkan memberikan kedudukan yang sangat penting yaitu sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an. 
  3. Imam al-Syafi’i, sebagaimana ulama lainnya, mengakui bahwa memang hadis-hadis ahad nilainya adalah zanni. Karena proses periwayatannya bisa saja mengalami kekeliruan atau kesalahan. Oleh karenanya tidak semua hadis ahad dapat diterima dan dijadikan hujjah, kecuali kalau hadis ahad tersebut memenuhi persyaratan shahih dan hasan. Sehubungan dengan itu adalah keliru dan tidak benar pandangan yang menolak otoritas kehujjahan hadis-hadis secara keseluruhan. Alasan lain yang dikemukan al-Syafi’i adalah dengan menganalogikan hadis ahad dengan status dua orang saksi dalam membuktikan sesuatu. Jika dua orang saksi yang mengatakan bahwa seseorang telah membunuh orang lain dapat dibenarkan kesaksiannya, sedangkan kedua saksi itu masih diragukan kebenarannya atau paling tidak tingkat kebenarannya adalah zanni, berarti kita telah membenarkan pembunuhan berdasarkan sesuatu yang zanni, sedangkan larangan membunuh dinyatakan secara qat’i dalam al-Qur’an. Jika dalam kasus saksi di atas dapat dilakukan hukum qishash, maka hadis-hadis ahad yang memenuhi persyaratan hadis shahih dan hasan, yang nilainya zanni, seharusnya dapat pula diterima. 
  4. Hadis yang dikemukan oleh kelompok inkar al-sunnah untuk menolak kehujjahan hadis Nabi saw., dinilai al-Syafi’i sebagai munqathi’ (terputus sanadnya). Jadi hadis yang dimajukan oleh kelompok inkar al-sunnah adalah hadis yang berkualitas dha’if, dan karenanya tidak layak dijadikan sebagai argumentasi. Perlu kiranya digarisbawahi di sini bahwa kelompok inkar al-sunnah, mengingat sikap mereka yang menolak kehujjahan hadis Nabi saw., ternyata tidak konsisten dalam mengajukan argumentasi. Ketidak konsistenan itu tampak jelas ketika mereka juga mengajukan hadis sebagai salah satu argumentasi mereka untuk menolak kehujjahan hadis, dan bahkan hadis yang dimajukan itu berstatus dha’if. 
Argumentasi-argumentasi yang dimajukan oleh al-syafi’i ternyata cukup ampuh untuk membuat kelompok inkar al-sunnah abad klasik ini menyadari kekeliruan mereka, dan kemudian kembali mengakui kehujjahan hadis Nabi saw. sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an, sebagaimana terlihat dalam ungkapan al-Syafi’i berikut ini: 

“…argumentasi anda memang kuat (yang menunjukkan) bahwa kita wajib menerima hadis dari Rasulullah SAW dan aku pun berpihak kepada pendapat yang anda sebutkan bahwa menerima hadis adalah suatu kemestian bagi umat Islam. Oleh karena itu, adalah kewajiban pula bagiku untuk meninggalkan pandanganku selama ini, untuk selanjutnya mengikuti pandangan yang benar sebagaimana pandangan anda”. 

Tidak hanya itu, al-Syafi’i bahkan berhasil membendung gerakan kelompok inkar al-sunnah ini selama hampir sebelas abad. Atas jasa-jasanya itulah para ulama hadis belakangan memberinya gelar kehormatan sebagai nashir al-sunnah (penolong sunnah) atau multazim al-sunnah (pembela sunnah). 

No comments:

Post a Comment