Pemeriksaan Persidangan Pleno

Kelayakan dan kejelasan permohonan yang telah diperiksa Panel Hakim dan diperbaiki pemohon setelah diberi nasehat dalam pemeriksaan pendahuluan, akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratn Hakim (RPH) disertai oleh Rekomendasi, yang menyangkut hal berikut :
  1. Permohonan kurang mempunyai dasar yang cukup, baik karena syarat legal standing tidak dipenuhi atau alasan konstitusional yang tidak cukup, oleh karenanya diusulkan untuk segera diambil keputusan oleh Pleno berdasarkan bahan yang diperoleh dari permohonan dan perbaikan serta hasil persidangan Panel.
  2. Permohonan tidak begitu relevan, akan tetapi bagi berlangsungnya satu proses hukum yang baik (een goode process), karena Pemohon masih akan mengajukan ahli untuk mendukung permohonannnya, meminta agar sidang diteruskan ketahap pemeriksaan persidangan, akan tetapi agar Panel diberi mandat untuk mendengar kesaksian tersebut. Hasil persidangan tersebut kemudiandilaporkan pada Pleno, untuk dipertimbangkan dan diputus.
  3. Pemeriksaan persidangan dilakukan dengan menghadirkan lembaga negara yang dianggap merugikan kewenangan konstitusional Pemohon untuk didengar, dengan sekaligus mendengar ahli-ahli yang diajukan kedua belah pihak.
Pada tahap pemeriksaan persidangan ini, setelah pemohon diberi waktu yang cukup untuk membuktikan permohonan, maka termohon diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan sebaliknya. Meskipun beban pembuktian diletakkan pada Pemohon, sesuai dengan prinsip beban pembuktian yang dikenal secara umum dan universal, akan jika terdapat alasan yang cukup kuat Majelis Hakim dapat membebankan pembuktian kepada pihak Termohon. Alat-alat bukti yang dapat dujukan tersebut adalah : 
  1. Bukti surat atau tulisan. 
  2. Keterangan Saksi. 
  3. Keterangan Ahli. 
  4. Keterangan para pihak. 
  5. Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

No comments:

Post a Comment