Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatannya di dasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.
Papan Utama ditujukan untuk calon emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai track record yang baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan, dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan sehingga diharapkan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana lebih cepat.
Persyaratan Umum pencatatan di BEI
Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK.
Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan. Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki ijin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal 1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah; minimal salah satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin tersebut minimal 15 tahun.
Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa.
Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Persyaratan Pencatatan Awal di Papan Utama
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Utama apabila memenuhi persyaratan berikut:
No
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham
|
2.
|
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan
kegiatan operasional dalam usaha utama (core
business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan
ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan
Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian(WTP).
|
4.
|
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva
Berwujud Bersih (Net
Tangible Asset) minimal Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar
rupiah)
|
5.
|
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan
merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority
shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah
tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di
Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan
pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari
modal disetor (mana yang lebih kecil).
|
6.
|
Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang
saham yang memiliki rekening Efek di Anggota
- -
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka
jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum
perdana.
- - Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal
dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah
pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
mengajukan permohonan pencatatan.
- - Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang
tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah
dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
|
No comments:
Post a Comment