- Program Tahunan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali dalam satu tahun, antara lain: Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), pelaksanaan lomba (Pramuka, PMR, PBB, dll).
- Program Semesteran, yaitu suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu setengah tahunan (6 bulan).
- Program Bulanan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali dalam satu bulan, antara lain: mengikuti kegiatan lomba yang diadakan di luar sekolah.
- Program Mingguan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali atau dua kali dalam seminggu, antara lain: kegiatan Pramuka, PMR, Paskibra, Olah Raga, English Day, dll.
- Program Harian, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan setiap hari, antara lain bersih lingkungan.
Jenis Kegiatan
- Kepemimpinan, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).
- Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, jurnalistik.
- Sosial, meliputi, perlindungan HAM, cinta alam.
- Kesenian, meliputi kreasi seni budaya.
- Keagamaan, meliputi pendalaman keyakinan.
- Olah Raga, meliputi olah raga prestasi.
- Kesehatan, meliputi Palang Merah Remaja (PMR).
- Kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung pengembangan kreativitas, yaitu mengadakan:
- Lomba/kegiatan, meliputi Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Jambore Pramuka, PMR, Porseni, Pekan Budaya, Pelestarian Alam, Jurnalistik, PBB, MTQ, dll.
- Kegiatan sosial kemasyarakatan, misalnya kemah bakti, kegiatan amal, donor darah, membantu masyarakat yang terkena bencana alam, dll.
- Seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.
Perencanaan
Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur-unsur: sasaran kegiatan, substansi kegiatan, pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terkait, pengorganisasian, waktu, tempat dan sarana.
Pelaksanaan
- Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh guru, konselor dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.
- Kegiatan ekstrakurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan.
Pelaksana
Pelaksana kegiatan ekstrakurikuler adalah pendidik dan atau tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan pada substansi kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud.
Pengawasan
- Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
- Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler dilakukan secara:
a interen, oleh kepala sekolah/ madrasah.
b. eksteren, oleh pihak yang secara struktural/ fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud.
3. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah/madrasah.
Penilaian
Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan.
No comments:
Post a Comment