Pada masa penjajahan
Belanda sampai permulaan tahun 1942 Indonesia telah dikenal badan atau
perusahaan yang menyediakan tenaga listrik, baik pemerintah maupun swasta. Pada
tanggal 27 0ktober 1945 mulainya
pengolahan
ketenagalistrikan secara nasional di
Indonesia.
Listrik mulai ada di
wilayah Indonesia tahun 1893 di daerah Batavia Jakarta sekarang, maka 30 tahun
kemudian 1923 listrik mulai ada di Medan. Sentralnya dibagun di tahan
pertapakan kantor PLN Cabang Medan yang sekarang di Jl. Listrik No. 12 Medan,
Dibangun oleh perusahaan belanda.
Kemudian menyusul pembangunan kelistrikan di Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan
1924, Tebing Tinggi 1927, Sibolga Brastagi dan Tarutung
(1929), Tanjung Balai 1931 milik Gemeente-Kotapraja, Labuhan Bilik
1936 dan Tanjung Tiram 1937.
Pada tahun 1955 di medan perusahaan
listrik negara distribusi Cabang Sumatera Utara (Sumatera Timur atau Tapanuli)
yang mula di kepalai R.Sukarno merangkap kepala di aceh, tahun 1959 di kepalai
ahmad Syaifullah. Setelah BPU PLN berdiri dengan SK Menteri lanjut sebagai pembentukan PUT NO. 16/1/20 tanggal 12 Mei 1961, maka
organisasi kelistrikan dirubah. Sumatera Utara, Aceh, Sumbar dan Riau menjadi
PLN Ekploitasi I. Tahun 1965 BPU PLN di bubarkan dengan peraturan Menteri N0.
1/PRT/65 di tetapkan pembagian daerah kerja PLN menjadi 15 Sebagai tindak
lanjut dari pembentukan PLN Ekploitasi I Sumatera Utara tersebut , maka dengan
keputusan direksi PLN No. Kpts 009/DIRPLN/66 tanggal 14 April 1966, PLN Ekploitasi I di bagi menjadi 4 cabang dan satu sektor,
yaitu Cabang Medan Binjai, Sibolga, P. Siantar
berkedudukan di tebing tinggi PP
No.18 Tahun 1972 mempertegas kedudukan PLN sebagai perusahaan umum listrik
Negara dengan hak, wewenang dan tanggung jawab membangkitkan, menyalurkan dan
mendistribusikan tenaga listrik ke seluruh wilayah Negara RI. Dalam SK Menteri
tersebut menjadi PLN Ekpolitasi I Suamtera Utara di rubah menjadi
Ekploitasi II Sumatera Utara. Kemudian menyusul peraturan Menteri PUTL NO.
013/PRT/75 yang merubah PLN Ekploitasi
menjadi PLN Exploitasi II Sumatera
Utara. Sesuai keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
No.4564.K/702/M.PE/1993, tanggal 17 desember 1993 telah di bentuk tim
pengalihan bentuk perusahaan Umum Listrik negara Menjadi PLN (Persero) Listrik
Negara.
No comments:
Post a Comment