Sejarah Berdirinya PLN

Pada masa penjajahan Belanda sampai permulaan tahun 1942 Indonesia telah dikenal badan atau perusahaan yang menyediakan tenaga listrik, baik pemerintah maupun swasta. Pada tanggal 27 0ktober  1945  mulainya  pengolahan
ketenagalistrikan secara nasional di Indonesia.
Listrik mulai ada di wilayah Indonesia tahun 1893 di daerah Batavia Jakarta sekarang, maka 30 tahun kemudian 1923 listrik mulai ada di Medan. Sentralnya dibagun di tahan pertapakan kantor PLN Cabang Medan yang sekarang di Jl. Listrik No. 12 Medan, Dibangun oleh perusahaan  belanda. Kemudian menyusul pembangunan kelistrikan di Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan 1924, Tebing Tinggi 1927, Sibolga   Brastagi    dan   Tarutung  (1929),   Tanjung   Balai  1931 milik Gemeente-Kotapraja, Labuhan Bilik 1936 dan Tanjung Tiram 1937.
Oval: 7          Pada tahun 1955 di medan perusahaan listrik negara distribusi Cabang Sumatera Utara (Sumatera Timur atau Tapanuli) yang mula di kepalai R.Sukarno merangkap kepala di aceh, tahun 1959 di kepalai ahmad Syaifullah. Setelah BPU PLN berdiri dengan  SK Menteri lanjut sebagai pembentukan  PUT NO. 16/1/20 tanggal 12 Mei 1961, maka organisasi kelistrikan dirubah. Sumatera Utara, Aceh, Sumbar dan Riau menjadi PLN Ekploitasi I. Tahun 1965 BPU PLN di bubarkan dengan peraturan Menteri N0. 1/PRT/65 di tetapkan pembagian daerah kerja PLN menjadi 15 Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PLN Ekploitasi I Sumatera Utara tersebut , maka dengan keputusan direksi PLN No. Kpts 009/DIRPLN/66 tanggal 14 April 1966,   PLN Ekploitasi I  di bagi menjadi 4 cabang dan satu sektor, yaitu Cabang Medan Binjai, Sibolga, P. Siantar  berkedudukan di tebing tinggi  PP No.18 Tahun 1972 mempertegas kedudukan PLN sebagai perusahaan umum listrik Negara dengan hak, wewenang dan tanggung jawab membangkitkan, menyalurkan dan mendistribusikan tenaga listrik ke seluruh wilayah Negara RI. Dalam SK Menteri tersebut  menjadi PLN  Ekpolitasi I Suamtera Utara di rubah menjadi Ekploitasi II Sumatera Utara. Kemudian menyusul peraturan Menteri PUTL NO. 013/PRT/75  yang merubah PLN Ekploitasi menjadi   PLN Exploitasi II Sumatera Utara. Sesuai keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.4564.K/702/M.PE/1993, tanggal 17 desember 1993 telah di bentuk tim pengalihan bentuk perusahaan Umum Listrik negara Menjadi PLN (Persero) Listrik Negara.


No comments:

Post a Comment