Pengertian UMKM


SME (Small Medium Enterprise) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan usaha kecil dan menengah (UKM) adalah bentuk kegiatan usaha yang sudah tidak asing lagi dalam lingkup perekonomian. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 yang termasuk kedalam UMKM adalah usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
v  memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
v  memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
v  memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
v  memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Tabel 1 Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah
KRITERIA UMKM
USAHA MIKRO
USAHA KECIL
USAHA MENENGAH
Kekayaan Bersih (tidak termasuk tanah & bangunan)
Paling banyak Rp. 50 juta
Lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta
Lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 Milyar
Hasil Penjualan Tahunan (Omset/tahun)
Paling banyak Rp.300 juta
Lebih dari Rp.300 juta sampai dengan paling banyak Rp. 2,5 Milyar
Lebih dari Rp. 2,5 Milyar sampai dengan paling banyak Rp. 50 Milyar

Selain pengertian UMKM yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah, BPS juga mengeluarkan pengertian Industri Kecil dan Menengah atau yang lebih dikenal IKM. Menurut BPS yang termasuk IKM yaitu:
  • Kerajinan rumah tangga, dengan jumlah tenaga kerja di bawah 3 orang termasuk tenaga kerja yang tidak dibayar.
  • Usaha kecil, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 5 - 9 orang.
  • Usaha menengah, sebanyak 20-99 orang
Deperindag juga mengeluarkan kriteria yang termasuk UMKM. Atas dasar pandangan yang berbeda setiap orang dapat menentukan kriteria UMKM, dimulai dari pemerintah sampai pada peneliti. Namun, bank sebagai pihak yang menyalurkan kredit, ketentuan UMKM harus jelas.  Sebagai acuan, bank dapat menentukan kriteria kredit UMKM atas dasar tiga poin di atas. Yang perlu diperhatikan dalam penentuan kriteria kredit UMKM oleh perbankan adalah bahwa penentuan kriteria UMKM berdasarkan nilai ekonomi akan mengalami perubahan seiring dengan kemajuan ekonomi suatu negara. Sebagai contoh kriteria penentuan jumlah modal yang termasuk kedalam UMKM di negara maju berbeda dengan negara berkembang.

Usaha kecil dan menengah atau UMKM bisa disebut juga usaha rakyat. Istilah ini muncul karena adanya stigma bahwa usaha kecil dan menengah biasanya usaha yang dijalankan secara tradisional, keberadaannya mendominasi perekonomian nasional dan tersebar sampai pelosok nusantara. Pasar UMKM sangat luas sehingga untuk melihat potensinya harus dilakukan penelusuran lebih mendalam.

No comments:

Post a Comment