SME (Small Medium Enterprise) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan usaha kecil dan menengah (UKM) adalah bentuk kegiatan usaha yang sudah tidak asing lagi dalam lingkup perekonomian. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 yang termasuk kedalam UMKM adalah usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
v
memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
v
memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
v
memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
v
memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah).
Usaha
Menengah adalah sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Tabel 1 Kriteria Usaha Mikro Kecil dan
Menengah
KRITERIA UMKM
|
USAHA MIKRO
|
USAHA KECIL
|
USAHA MENENGAH
|
Kekayaan
Bersih (tidak termasuk tanah & bangunan)
|
Paling
banyak Rp. 50 juta
|
Lebih
dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta
|
Lebih
dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 Milyar
|
Hasil Penjualan Tahunan
(Omset/tahun)
|
Paling
banyak Rp.300 juta
|
Lebih
dari Rp.300 juta sampai dengan paling banyak Rp. 2,5 Milyar
|
Lebih
dari Rp. 2,5 Milyar sampai dengan paling banyak Rp. 50 Milyar
|
Selain
pengertian UMKM yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah, BPS juga mengeluarkan
pengertian Industri Kecil dan Menengah atau yang lebih dikenal IKM. Menurut BPS
yang termasuk IKM yaitu:
- Kerajinan rumah tangga, dengan jumlah tenaga kerja di bawah 3 orang termasuk tenaga kerja yang tidak dibayar.
- Usaha kecil, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 5 - 9 orang.
- Usaha menengah, sebanyak 20-99 orang
Deperindag juga
mengeluarkan kriteria yang termasuk UMKM. Atas dasar pandangan yang berbeda setiap
orang dapat menentukan kriteria UMKM, dimulai dari pemerintah sampai pada
peneliti. Namun, bank sebagai pihak yang menyalurkan kredit, ketentuan UMKM
harus jelas. Sebagai acuan, bank dapat
menentukan kriteria kredit UMKM atas dasar tiga poin di atas. Yang perlu
diperhatikan dalam penentuan kriteria kredit UMKM oleh perbankan adalah bahwa
penentuan kriteria UMKM berdasarkan nilai ekonomi akan mengalami perubahan
seiring dengan kemajuan ekonomi suatu negara. Sebagai contoh kriteria penentuan jumlah modal yang termasuk kedalam UMKM
di negara maju berbeda dengan negara berkembang.
Usaha kecil dan menengah atau UMKM bisa disebut
juga usaha rakyat. Istilah ini muncul karena adanya stigma bahwa usaha kecil
dan menengah biasanya usaha yang dijalankan secara tradisional, keberadaannya
mendominasi perekonomian nasional dan tersebar sampai pelosok nusantara. Pasar UMKM
sangat luas sehingga untuk melihat potensinya harus dilakukan penelusuran lebih
mendalam.
No comments:
Post a Comment