Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
1. Sistem
hukum Eropa Kontinental
Sistem
hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya
berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis
yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di
negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem
hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele
recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim
diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
2. Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar
putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali
Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan
dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut,
beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran,
misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem
hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya
lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena
sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih
menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
3. Sistem
hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat
adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu
wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum
adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah
tertentu.
4. Sistem
hukum agama
Sistem
hukum agama
adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum
agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
5. Hukum Indonesia
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama
yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya
hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
No comments:
Post a Comment