HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Hukum
administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu
hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara
itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana
negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
(Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum
administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang
diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E.
Utrecht.)
d. Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para
pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van
Apeldoorn.)
e. Hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum
antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah
hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht
(bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
Pada
umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber
hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan
masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan
sikap manusia.
b. Sumber
hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar
berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat
mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian
obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian
tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat
dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para
warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara
adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan
warga masyarakat.
Pendapat
lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan
obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat
demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara
sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum
administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata
negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak”
adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa
jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah
”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana
mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum
menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan
antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan
dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan
dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang
masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan
legislatif.
b. Kekuasaan
eksekutif.
c. Kekuasaan
yudikatif.
Pemerintahan
kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu.
Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan
tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas
mencakup :
a. Tindakan
/ kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan
/ kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan
/ kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan
membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan
pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi
:
a. Kegiatan
penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan
pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan
kepolisian.
d. Kegiatan
peradilan.
e. Kegiatan
membuat peraturan.
Sedangkan
Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua
tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat
pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat
perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah
ditentukan.
2. Pemerintahan
dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk
badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam
arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”.
Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara
garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan
hukum / tindakan hukum.
2. Bukan
perbuatan hukum.
Perbuatan
pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan
menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan
menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan
menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan
oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat
suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun
antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang
pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik
bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan
oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian
pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
No comments:
Post a Comment