Keadaan UMKM Nasional


Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh BPS tahun 2006 jumlah usaha kecil dan menengah di Indonesia mencapai 94,6% yaitu sebesar 48.929.636 usaha. Sedangkan jumlah usaha besar di Indonesia hanya 5,4% yaitu berjumlah 143.162 usaha. Jenis usaha UMKM dapat dikelompokan berdasarkan bidang usaha.

Statistik Usaha Kecil dan Menengah 2006 -2007, Kementerian Koperasi dan UMKM.



Gambar 1 Proporsi Sektor Ekonomi UMKM Berdasarkan Jumlah Unit Usaha Tahun 2006

·         Kelompok UMKM yang bergerak dibidang pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan mencapai 53,57% dengan jumlah 26.211.606 usaha.
·         Kelompok UMKM dibidang perdagangan, hotel dan restoran mencapai 27,19% dengan jumlah 13.303.968 usaha.
·         Kelompok UMKM yang bergerak dalam bidang industri pengolahan menempati posisi ke dua mencapai 16,58% dengan jumlah 3.219.570 usaha.
·         Kelompok UMKM yang bergerak di bidang penyediaan akomodasi makanan dan minuman menempati posisi ketiga terbesar mencapai 13,30% dengan jumlah 2.994.858 usaha.
·         Sedangkan UMKM yang bergerak dalam bidang usaha listrik dan air bersih menempati kelompok usaha paling sedikit yaitu 0,03% dengan jumlah 10.677 usaha.

Bentuk usaha UMKM yang paling besar adalah bidang pedagang besar dan eceran (retail). Usaha perdagangan dalam lingkup UMKM cenderung sederhana karena biasanya tidak memberikan nilai tambah pada produk yang diperdagangkan. Bisnis yang dijalankan oleh pelaku usaha masing sedikit yang menghasilkan produk baru dan hanya sebatas pada pendistribusian barang. Bisnis dalam bidang perdagangan lebih mengandalkan keunggulan pada rantai pasok dan tempat (place) yang strategis. Profit margin pada usaha perdagangan besar dan eceran kecil (retail). Sistem bisnis pada usaha perdagangan besar dan eceran mengandalkan volume usaha dan kecepatan transaksi perdagangan.
Untuk industri pengolahan makanan berlaku sebaliknya. Industri pengolahan makan mempunyai profit margin yang besar. Volume bisnis pada usaha ini relatif kecil dan bersifat sangat localize namun profit marginnya tinggi. Pengembangan paling mudah pada industri pengolahan makanan untuk usaha rumah makan lebih banyak dilakukan dengan friendchise.
Bisnis UMKM yang menghasilkan produk, misalnya bidang industri pengolahan masih sedikit yang sadar terhadap pengembangan dan pengelolaan brand untuk memperkuat citra produk yang dihasilkan. Masih kurangnya kesadaran akan pencintraan produk (brand building) dan penciptaan value added pada rantai distribusi bagi bidang usaha perdagangan menyebabkan UMKM kurang mempunyai daya saing.
1.      Sebanyak 14.362.905 usaha atau 63,80% kegiatan usaha UMKM terkonsentrasi di pulau Jawa dengan komposisi sebaran 4.3% terdapat di Jawa barat, 4.1% terdapat di Jawa Timur. Land area di pulau Jawa kurang dari 10% dengan tingkat populasi sekitar 50%.
2.      Sebanyak 3.995.678 usaha atau 17,75% kegiatan usaha UMKM terkonsentrasi di pulau Sumatra dengan bidang usaha pertanian dan perkebunan. Land area di Sumatera kurang dari 22% dengan tingkat populasi sekitar 20%.
3.      Sebanyak 1.574.011 usaha atau 6,99% kegiatan usaha UMKM terkonsentrasi di Sulawesi dengan bidang usaha utama pertanian perkebunan dan perikanan. Land area di pulau Sulawesi kurang dari 9% dengan tingkat populasi sekitar 8%.

Land area menunjukan potensi sumber daya yang dimiliki oleh suatu daerah. Dilihat dari sumber daya alamnya daerah yang potensial untuk mengembangkan UMKM diantaranya yaitu Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Papua. Jawa dan Bali merupakan daerah sentra UMKM, populasi kedua wilayah tersebut sangat tinggi sedangkan sumber daya alamnya atau land area sudah jauh berkurang. Dari data diatas tren pengembangan UMKM akan berpindah dari pulau Jawa ke Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.
Jumlah UMKM yang sangat banyak hingga mencapai 48.929.636 mengindikasikan UMKM adalah kekuatan ekonomi nasional. Peran UMKM dalam perekonomian dapat dilihat dari nilai barang yang dihasilkan, kontribusi untuk menghasilkan devisa dan penyerapan tenaga kerja yang diserap oleh industri kecil dan menengah.

No comments:

Post a Comment