Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
J. van Kan mendefinisikan hukum sebagai
keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang
melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Pendapat ini senada
dengan pendapat Rudolf von Jhering yang menyatakan bahwa hukum adalah
keseluruhan norma-norma yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara. Sementara
itu Hans Kelsen menyatakan hukum terdiri dari norma-norma bagaimana orang harus
berperilaku. Pendapat tersebut didukung oleh salah seorang ahli hukum Indonesia
Wirjono Prodjodikoro yang menyatakan hukum adalah serangkaian peraturan
mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat, sedangkan
satu-satunya tujuan dari hukum ialah menjamin keselamatan, kebahagiaan, dan
tata tertib dalam masyarakat. Definisi-definisi hukum tersebut menunjukkan
betapa luasnya hukum itu. Dengan mengetahui definisi hukum yang luas tersebut
kita dapat menguraikan definisi dari filsafat hukum.
Bagi mahasiswa yang baru belajar tentang
hukum tentu sangat bermanfaat jika disodori definisi atau pengertian hukum
sebelum mengetahui dan mempelajari filsafat hukum. MacIver menggambarkan masyarakat sebagai
sarang laba-laba, karena di dalamnya terdapat berbagai kaidah yang mengatur
hubungan antarindividu yang bertujuan untuk menciptakan kedamaian, ketertiban,
dan kesejahteraan. Kaidah/norma sengaja
diciptakan agar tidak terjadi benturan-benturan dalam masyarakat, terutama
anatara kepentingan-kepentingan yang saling berlawanan. Dengan adanya
kepentingan-kepentingan yang berbeda dan saling berlawanan, terciptalah 4
(empat) kaedah/norma, yaitu: kaedah kepercayaan (keagamaan), kaedah kesusilaan,
kaedah sopan santun (adat), dan kaedah hukum. Dari ke-4 kaedah/norma tersebut
hanya kaedah hukum-lah yang lebih melindungi kepentingan-kepentingan manusia
yang sudah dan belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tersebut, dengan
alasan sebagai berikut:
a. Dari segi tujuan, kaedah
hukum ditujukan kepada pelaku yang konkrit, untuk ketertiban masyarakat, agar
jangan sampai jatuh korban.
b. Dari segi isi, kaedah hukum
ditujukan kepada sikap lahir.
c. Dari segi asal-usul, berasal
dari kekuasaan luar yang memaksa.
d. Dari segi sanksi, berasal
dari masyarakat secara resmi.
e. Dari segi daya kerja,
membebani kewajiban dan memberikan hak.
Dengan melihat gambaran mengenai kaedah
hukum sebagaimana telah diuraikan tersebut, rasanya masih terlalu sulit untuk
mendefinisikan hukum, karena memang tidak ada satu pun sarjana yang dapat
membuat pengertian atau definisi hukum secara sempurna. Tentu saja, untuk
mendefinisikan hukum bukanlah pekerjaan yang mudah dan ini terkait dengan
perkembangan sejarah hukum dan aliran-aliran dalam filsafat hukum yang tentunya
dapat mempengaruhi pengertian dari hukum.
Sebagai contoh pertama, pada zaman
Romawi, para pemikir hukum lebih banyak dituntut untuk memberikan sumbangan
pemikiran ke arah pembentukan hukum yang dapat diberlakukan secara luas di
semua wilayah Romawi.
Kedua, pada Zaman Pertengahan, kekuasaan
gereja sedemikian besar sehingga turut melakukan intervensi ke dalam masalah
duniawi, termasuk mengatur pemerintahan, sehingga hukum yang dihasilkan pada
waktu itu bernafaskan keagamaan dengan
mengaitkan inti pemikiran hukum dengan ajaran-ajaran gereja, misalnya saja
Thomas Aquino, yang membagi hukum ke dalam 4 (empat) golongan, yaitu: Lex Aeterna, Lex Divina, Lex Naturalis,
dan Lex Positivis yang nantinya akan
dikupas dalam bagian lain dari tulisan ini mengenai berbagai aliran dalam
filsafat hukum.
Ketiga, pada abad ke-19 hukum dipengaruhi
oleh perkembangan dunia ekonomi yang dibarengi dengan kedudukan negara yang
semakin kuat dan kukuh dalam hal melakukan kontrol dan mengarahkan masyarakat
ke arah yang dikehendakinya, sehingga pada masa ini lahirlah aliran positivisme
(analitis maupun murni) yang menekankan pentingnya kedudukan negara sebagai
pembentuk hukum. Pada masa ini, pemikiran dari John Austin dan Hans Kelsen
sangat berpengaruh pada dunia ilmu maupun teori hukum, baik pada masa tersebut
maupun sesudahnya.
Di samping itu, masih banyak pendapat
dari pemikir-pemikir hukum lain, seperti Carl von Savigny dan Puchta, juga yang
lainnya yang nantinya akan dibahas dalam madzab filsafat hukum.
No comments:
Post a Comment