Kebijakan Kesehatan di Indonesia



            Kebijakan kesehatan Indonesia dibuat berdasarkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
1.      SKep Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional.
2.      TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
3.      Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
5.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia sehat tahun 2010.
7.      Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.

Secara ringkas system Kesehatan di Indonesia adalah :
1.   Kaidah hukum diperlukan dalam mengatur hubungan antar manusia, sehingga tidak mengherankan jika dewasa ini aspek hukum juga terkait dengan bidang kesehatan.
2.    Dalam melaksanakan profesi seorang dokter harus mentaati etik kedokteran supaya terhindar dari jeratan hukum kedokteran yang merupakan bagian dari hukum kesehatan.
3.      Dewasa ini malpraktek masih sering terjadi, meskipun peraturan-peraturan yang mengatur tentang hal tersebut telah ada.

No comments:

Post a Comment