Kebijakan kesehatan Indonesia dibuat berdasarkan
keputusan-keputusan sebagai berikut:
1.
SKep Men Kes RI No
99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional.
2.
TAP MPR RI VII tahun 2001
tentang Visi Indonesia Masa Depan.
3.
Undang-undang No 23 Tahun
1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2000 tentang
kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
5.
Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju
Indonesia sehat tahun 2010.
7.
Keputusan Menteri
Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan.
Secara ringkas system
Kesehatan di Indonesia adalah :
1. Kaidah hukum diperlukan dalam
mengatur hubungan antar manusia, sehingga tidak mengherankan jika dewasa ini
aspek hukum juga terkait dengan bidang kesehatan.
2. Dalam melaksanakan profesi
seorang dokter harus mentaati etik kedokteran supaya terhindar dari jeratan
hukum kedokteran yang merupakan bagian dari hukum kesehatan.
3. Dewasa ini malpraktek masih
sering terjadi, meskipun peraturan-peraturan yang mengatur tentang hal tersebut
telah ada.
No comments:
Post a Comment