Di abad XXI, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang.
· Hukum
Internasional adalah himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan
yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subyek hukum
lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
· Hukum Internasional adalah Bagian hukum yang
mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin
kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
·
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa,
hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan
untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan
antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara
menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota
masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
· Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah
dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara
antara :
(i) negara dengan negara;
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan
negara satu sama lain.
·
Pengertian Hukum Internasional menurut :
-
Mochtar
Kusumaatmadja : “keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain
bukan negara serta antara subjek hukum lain bukan negara”.
-
Rebecca
M. Wallace : “peraturan dan norma yang mengatur tindakan
negara-negara dan
kesatuan lainnya yang pada suatu saat diakui mempunyai
kepribadian
internasional dalam hubungan dengan negara lainnya”.
-
J.G.
Starke : “keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara
merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara
umum dalam hubungan satu sama lainnya.
-
Pakar Hukum terkenal di masa lalu yaitu : Grotius dalam bukunya De Jure
Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya : “hukum dan
hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa
atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang
menyatakan diri di dalamnya”, Akehurst
: “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara
negara-negara”.
- kedua pakar hukum
terkenal di masa lalu itu memberi batasan pada negara sebagai satu-satunya
pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.
-
Charles
Cheny Hyde : “hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan
hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan
yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati
dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga
mencakup :
a.
organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional
satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan
fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau
negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu
atau individu-individu ;
b.
peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan
dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state
entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek
hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional”
-
Pada dasarnya hukum internasional dalam
penerapannya, terbagi menjadi dua, yaitu : hukum internasional publik dan hukum
perdata internasional.
1.
Hukum
internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat
perdata, Sedangkan;
2.
hukum perdata
internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas
hukum yang mengatur
hubungan perdata yang melintasi batas negara,
dengan perkataan
lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum
perdata
yang berbeda.
Berdasarkan
pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum
tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya
terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau
pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta
prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya, Sedangkan
mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya
subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum
di kalangan para sarjana sebelumnya.
No comments:
Post a Comment