1. PENGERTIAN
Hukum pidana adalah Hukum yang
mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan
umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan
atau siksaan
Hukum pidana adalah Hukum yang
mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum[3]
- Asas berlakunya Hukum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUH
2.
Tujuan Hukum Pidana
1) prefentif
(pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap
orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2) respresif
(mendidik)
mendidik seseorang yang pernah
melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam
kehidupan bermasyarakat
3. pembagian Hukum pidana
1) Hukum
pidana objektif (ius poenale)
semua peratuaran tentang
perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman
yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
a) Hukum
pidana material
Hukum yang mengatur tentang
apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum
b) Hukum
pidana formal
yang mengatur cara-cara
menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana
2) Hukum
pidana subjektif ( ius puniendi)
ialah hak Negara atau
alat-alat untuk menghukum berdasarkan Hukum pidana objektif .
3)Hukum pidana umum
Ialah Hukum pidana yang
berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
4.
tindak pidana
- pengertian tindak pidana (delik )
delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu
bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di
pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh Hukum pidana .
- unsure-unsur
1) unsure-unsur tindak pidana (delik) :
- harus
ada suatu kelakuan (gedraging)
- harus
sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
- kelakuan
Hukum adalah kelakuan tanpa hak
- kelakuan itu diancam dengan hukuman
2) unsure objektif , adalah mengenai perbuatan ,
akibat dan keadaan ;
- perbuatan :
- dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
- dalam arti negative , kelalaian
- akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
- keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di Hukum yang berkaitan
dengan waktu
3) unsure subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold
(kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian ).
- jenis-jenis delik
a) 1. delik
formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan
dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik
materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
b) 1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap
larangan yang diadakan oleh UU
2. delicta
ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
c) 1. delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
2.
delik yang dilakukan
dengan kelalaian (culpa)
d) 1. kejahatan yang berdiri sendiri
2.
kejahatan yang dijalankan terus
e) 1. kejahatan bersahaja
2.
kejahatan tersusun
f) 1. kejahatan yang berjalan habis (kejahatan
selesai pada suatu saat)
2.
kejahatan yang terus
g) 1. delik pengaduan
2. delik
commune (tdk membutuhkan pengaduan)
h) 1. delik politik
kejahatan yang ditujukan pada
keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung
2. delik umum (commune delict)
Kejahatan
yang dapat dilakukan oleh setiap orang
3. delik khusus
Kejahatan
yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
No comments:
Post a Comment