HUKUM PERDATA
1.
sejarah
Hukum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek
(KHUS) atau kitab undang-undang Hukum sipil yang berlaku di Indonesia sejak
tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan
asas konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS merupakan Hukum perdata perancis . yaitu code
napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari
para pengarang bangsa perancis tentang Hukum romawi , Hukum kanonik , dan Hukum
kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis
sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia
kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi Hukum
perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil Hukum belanda kuno
. kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838
2. dasar berlakunya Hukum perdata di
Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya
BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada
masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut
undang-undang dasar ini.”
3.
Pengertian Hukum perdata
·
Hukum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian
peraturan-peraturan Hukum yang mengatur hubungan Hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
·
Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang
mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya
·
Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan
yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk
memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
4.
Sistyematika Hukum perdata
KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari Hukum
perdata terdiri dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang (van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP
pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak
, yang dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan (van verbintennissen)
, yang memuat Hukum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang
berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan Hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan Hukum
harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi
kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 :
undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV
: perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring )
,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan Hukum
Menurut IPHK . Hukum perdata (termuat dalam KUHS)
, dapat dibagi 4 bagian :
1) Hukum
perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan Hukum yang mengatur tentang hak
dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam Hukum
2) Hukum
keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan Hukum yang mengatur tenteng
hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam
perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) Hukum
kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan Hukum yang mengatur tentang
hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai
nilai uang
4) Hukum
waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan Hukum yang mengatur tentang cara
pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak
memilikinya
No comments:
Post a Comment