Sejarah Hukum Perdata


HUKUM PERDATA
1.      sejarah
Hukum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang Hukum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS merupakan Hukum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang Hukum romawi , Hukum kanonik , dan Hukum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi Hukum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil Hukum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838
2.      dasar berlakunya Hukum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
3.      Pengertian Hukum perdata
·         Hukum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan Hukum yang mengatur hubungan Hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
·         Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya
·         Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
4.      Sistyematika Hukum perdata
KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari Hukum perdata terdiri dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang (van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat Hukum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan Hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan Hukum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan Hukum
Menurut IPHK . Hukum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1) Hukum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan Hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam Hukum
2) Hukum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan Hukum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) Hukum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan Hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
4) Hukum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan Hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya 

No comments:

Post a Comment