Hukum kesehatan merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu
hukum yang relatif masih baru di Indonesia. Hukum kesehatan mencakup segala
peraturan dan aturan yang secara langsung berkaitan dengan pemeliharaan dan
perawatan kesehatan yang terancam atau kesehatan yang rusak. Hukum kesehatan
mencakup penerapan hukum perdata dan hukum pidana yang berkaitan dengan
hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan. Subyek-subyek hukum dalam sistem
hukum kesehatan adalah:
a. Tenaga
kesehatan sarjana yaitu: dokter, dokter gigi, apoteker dan sarjana lain di
bidang kesehatan.
b. Tenaga
kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah; (1). bidang farmasi (2). bidang
kebidanan (3). bidang perawatan (4). bidang kesehatan masyarakat, dll.
Dalam melakukan tugasnya dokter dan
tenaga kesehatan harus mematuhi segala aspek hukum dalam kesehatan. Kesalahan
dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah penting, karena membawa
akibat yang berat, terutama akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap
profesi kesehatan. Suatu kesalahan dalam melakukan profesi dapat disebabkan
karena Kekurangan; (1) pengetahuan (2) pengalaman (3) pengertian. Ketiga faktor
tersebut menyebabkan kesalahan dalam mengambil keputusan atau penilaian.
Contoh: kejadian tindakan malpraktek Malpraktek adalah suatu tindaka praktek
yang buruk, dengan kata lain adalah kelalaian dokter dalam melaksanakan
profesinya, apabila hal tersebut diadukan kepada pihak yang berwajib, maka akan
diproses secara hukum dan pihak pengadilan yang akan membuktikan apakah tuduhan
tersebut benar atau salah. Upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kelalaian
dalam menjalankan profesi ialah; 1. Meningkatkan kemampuan profesi para dokter
untuk mengikuti kemajuan ilmu kedokteran atau menyegarkan kembali ilmunya,
sehingga dapat melakukan pelayanan medis secara profesional.
Dalam program ini perlu diingatkan
tentang kode etik dan kemampuan melakukan konseling dengan baik. 2. Pengetahuan
pengawasan perilaku etis. Upaya ini akan mendorong dokter untuk senantiasa
bersikap hati-hati. Dengan berusaha berperilaku etis, sehingga semakin jauh
dari tindakan melanggar hukum. 3. Penyusunan protokol pelayanan kesehatan,
misalnya petunjuk tentang “informed consent”. Protokol ini dapat
dijadikan pegangan bilamana dokter dituduh telah melakukan kelalaian. Selama
dokter bertindak sesuai dengan protokol tersebut, dia dapat terlindung dari
tuduhan malpraktek.. Beberapa contoh malpraktek di bidang hukum pidana:
1. Menipu Pasien
2. Membuat surat
keterangan palsu
3. Melakukan
pelanggaran kesopanan
4. Melakukan
pengguguran tanpa indikasi medis
5. Melakukan
kealpaan sehingga mengakibatkan kematian atau lukaluka
6. Membocorkan
rahasia kedokteran yang diadukan oleh pasien
7. Kesengajaan
membiarkan pasien tidak tertolong
8. Tidak
memberikan pertolongan pada orang yang berada dalam keadaan bahaya maut
9. Memberikan
atau menjual obat palsu
10. Euthanasia
Keberhasilan pembangunan nasional telah meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat menjadi lebih kritis terhadap pelayanan
jasa-jasa yang mereka terima, termasuk pelayanan dokter, perawat, bidan,
apoteker, dan lain-lain. Dengan meningkatnya kesadaran hukum ini, tidak jarang
masyarakat mencampurbaurkan antara etika dan hukum. Hal ini disebabkan karena
masyarakat tidak mengetahui perbedaan dari keduanya yang sama-sama berpegang
pada norma-norma yang hidup
dalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment